Oleh ; Irvan Saputra SH., MH.
MEDAN – Dugaan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 semakin hari semakin terus menimbulkan polemik dan telah masuk pada tingkat komplikasi.
Adapun polemik tersebut terkait penegakan hukum dan penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut, yang hari ini masih menetapkan 2 (dua) orang kepala sekolah sebagai tersangka dan belum menetapkan tersangka intelektualnya atau pejabatnya.
Masih segar diingatan beberapa hari yang lalu Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer SDN 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat.
Dia merupakan korban kecurangan seleksi PPPK di pecat kepala sekolahnya karena menyuarakan (aksi) adanya kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tidak berhenti pada pemecatan guru honorer tersebut.
Namu sangat miris Ombudsman R.I perwakilan sumut diduga berpihak dan menutup-nutupi Laporan.
Maladministrasi adalah, perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, yang di lakukan oleh penyelenggara negara pelayanan publik , yang menimbulkan kerugian materil dan immateriil, bagi masyarakat dan orang perseorangan, sebagaimana amanat pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I.
Bekaca dari makna Maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman R.I perwakilan Sumut menggambarkan secara hukum dan nyata jika telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap 107 orang guru honorer Kabupaten Langkat.
Dugaan keberpihakan dan ditutupinya LAHP terkait adanya Maladministrasi tersebut bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya secara gamblang Pjs.Kepala Ombudsaman R.I Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean, S.H.M.H menyatakn jika Ombudsman Sumut menemukan Cacat Prosedur dalam Perencanaan dan Pelaksanaannya Penyelenggaran seleksi PPPK Langkat.
Pjs Mengatakan Prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke Menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan (sumber: dailyklik dan mistar) tanggal 24 April 2024;
Kemudian, Pjs. Kepala Ombudsaman R.I Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT. Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.
Bahkan adanya Kesalahan Fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT. Oleh karena itu Karena itu Ombudsman meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut;
Namun, parahnya apa yang telah disampaikan Pjs tersebut sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer. Atas tidak adanya informasi tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak 3 (tiga) guna meminta LAHP atau Rekomendasi terkait Maladministrsi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman.
Dimana saat mendatangi Pertama, pada tanggal 26 april 2024, alasan tidak diberikan LAHP/rekomendasi dikarenakan peresmian kantor, Kedua, pada tanggal 30 April kembali LAHP/rekomendasi tersebut tidak diberikan dengan alasan tidak ada pimpinan dikantor dan mengarahkan mengisi pengaduan melalu aplikasi. Ketiga, tanggal 6 mei LBH Medan kembali mendatangi Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP/rekomendasi dan ketika itu berjumpa dengan Melki Imbron Nababan yang diketahui sebagai asisten pemeriksa namun lagi-lagi apa yang dimintakan tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan dalam peraturan, pelapor tidak dapat menerima LAHP (tanpa menunjukan aturan terkait), kemudian alasan selanjutnya disampaikan Rekomendasi akan diberikan kepada pelapor langsung tidak bisa pada kuasa.
Tidak selesai disitu kemudian petugas tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor a.n Nella Br Perangain Angin. Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh LBH Medan dengan menelepon Pelapor dan di speaker dihadapan petugas tersebut pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan. Pasca mendengarkan telpon tersebut petugas terkait menunjukan sikap aneh dan panik, lalu mondar-mandir masuk ruangan dengan alasan menelpon pimpinan Ombusman Sumut. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat.
Anehnya setelah dikritik dan didebat kesokan harinya Ombudsman Sumut mengirimkan surat secara elektronik Nomor:T/273/LM.14-02/0289.2024/V/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertangal 6 Mei 2024 yang ditandatangai Pjs Kepala Ombudsman Sumut bukan rekomendasi sebagaimana disampaikan sebelumnya. Parahnya surat tersebut tidak menjelaskan adanya Maladministrasi melaikan hanya menuliskan yang pada intinya laporan a.n Nella Br. Perangin angin telah diterima dan diselesaikan. Hal ini jelas menimbukan tanda tanya besar apa yang diselesaikan Ombudsman Sumut?. Maka patut secara hukum diduga adanya keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait maladministrsi PPPK Langkat oleh Ombudsman Sumut
Oleh karena itu LBH Medan sangat keberatan dan menyangkan tindakan Ombudsman Sumut tersebut. Dimana seharusnya Ombusman sebagai lembaga yang mengawasi pelayan publik dan bersifat mandiri serta bebas dari campurtangan kekuasaan dengan menjalakan tugas dan wewenanganya berdasarkan asas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akutabilitas,keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
Maka dengan adanya kejadianya ini LBH Medan secara tegas meminta kepada Ombudsman Sumut untuk segera memberikan LAHP atau Rekomendasi yang sebagaimana merupak hak dari paru guru honorer langkat.
Adapun Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.