Oknum Penyidik Polsek Sunggal Diduga Rekayasa Barang Bukti Tersangka

Medan – Oknum penyidik Polsek Sunggal diduga kuat merekayasa berat barang bukti (BB) narkoba jengis sabu milik Anto. Pasalnya, sejak Anto ditangkap pada tanggal 26 Desember 2024, penyidik yang tangani perkara Anto tidak beritahu berapa berat BB Anto saat ditangkap.

“BB nya satu klip kecil,” ujar Aiptu Masper Sirait, awal Maret 2025. Digali lebih dalam berapa berat’nya, Masper minta awak media konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

Alih-alih Budiman mau menjawab, ketika ditemui malah menghindar dari pertanyaan.

Mirisnya lagi, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan pun terkesan menutupi kesalahan anggota nya.

Ditemui Senin (3/3/2025) siang di ruang kantornya, Tommy nyebut BB Anto 1,27 gram. Tentu Edi, abang ipar Anto tidak terima atas penjelasan Tommy.

“Tak benar itu pak. Adik saya hanya beli Rp. 250 ribu dari Reza. Beratnya 0,45 gram ditimbang Reza. Tanya ke penjual sabu dimana pun, uang Rp 250 ribu dapat berapa?,” kata Edi meradang.

“Nanti kita kan cek dulu. Hari Kamis kita ketemu lagi,” tutup Tommy.

Dua hari kemudian, Anto yang ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan malah di boyong penyidik ke Rutan Labuhan Deli. Tentu tindakan tersebut membuat kaget keluarga Anto.

“Mereka sepertinya sengaja dan buru-buru melimpahkan ke Kejaksaan agar pertemuan Kamis, Anto tidak bisa dihadirkan,” tuding Edi.

Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Miranda yang tangani kasus Anto mengatakan bahwa pihak penyidik menyerahkan BB Sabu milik Anto seberat 1, 54 gram.

Ketika pertemuan pada hari Kamis (6/3/2025), lagi-lagi Tommy tidak bisa dengan jelas menyebut berapa sebenarnya berat BB milik Anto. Tommy bahkan berkilah, pengiriman Anto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Merasa ada Kejanggalan pada berat BB sabu Anto sedemikian, keluarga Anto pun mengadukan ke Wassidik (Pengawasan dan Penyidikan) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Pada pertemuan dengan petugas Wassidik, Edi tegas mengatakan bahwa berat BB Anto hanya 0,45 gram.

“Adik saya berani bersumpah kan kena Azab dia dan ibunya jika bohong. Nah, apakah Polisi yang bilang berat BB Anto lebih dari 1 gram mau bersumpah kan kena Azab anak dan keluarganya jika tidak memberikan keterangan tidak benar,” pungkas Edi, Rabu (12/3/2025) malam. Bersambung.
(As/Kmsan/Ril/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...