Medan – Magdalena Hutahaean (52) merupakan korban penganiayaan melapor ke Polrestabes Medan, Sabtu (8/2/2025).
“Saya sudah beberapa kali di pukuli di ludahi dan di ancam akan di bunuh setiap minta uang saya di kembalikan, karena obat dan alat yang di janjikan sudah saya bayar namun tidak pernah ada”, sebut Magdalena.
Dia juga meminta agar Polrestabes Medan menahan terlapor karena sudah trauma akan di datangi.
Pelaku inisial ETB (52) warga dusun II, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351.
Hal itu sesuai dengan STTLP/412/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera utara.
Berdasarkan keterangan narasumber SS (45), penganiayaan serupa telah berulang di lakukan terlapor ETB kepada Magdalena.
“Suami Magdalena sakit struk, terlapor mengaku bisa menyembuhkan struk suaminya, hingga di urut-urut terlapor, kemudian menawarkan sesuatu alat seharga Rp 6.500.000,-, Magdalena percaya dan menyerahkan sejumlah uang tersebut”, sebut SS, sabtu (8/2/2025).
Berujung penganiayaan yang terakhir terjadi pada Kamis (6/2/2025), di jalan Mericca raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. (ps)