INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengamankan aset dan tata kelola pelayanan publik. Langkah strategis ini dinakhodai oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Indragiri yang resmi menjalin sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Langkah taktis tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang digelar di Aula Kejari Inhu, Kamis (18/6/2026).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Indragiri, Indra Subianto, S.H., serta disaksikan secara formal oleh Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si.
Kajari Inhu, Ratih Andrawinta Suminar, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. MoU ini merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan hak dasar masyarakat—dalam hal ini ketersediaan air bersih—tidak tersandera oleh dinamika dan sengketa hukum di lapangan.
”Ini merupakan langkah utama dalam mendukung ketersediaan air minum bersih demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi wadah penyelesaian berbagai dinamika permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Ratih.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemkab Inhu yang terus mendorong optimalisasi fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal pembangunan daerah.
Di sisi lain, Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, menggarisbawahi bahwa kolaborasi ini adalah bentuk mitigasi risiko yang konkret. Kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis diharapkan mampu mendeteksi sekaligus menyelesaikan potensi pelanggaran hukum sejak dini.
”Kami berharap kerja sama ini menjadi modal penting untuk mengedepankan komunikasi, guna mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi di lapangan,” ujar Hendrizal.
Hendrizal menambahkan, esensi dari kemitraan ini bermuara pada keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih. Dengan adanya pendampingan hukum yang ketat dari Kejari, Perumda Tirta Indragiri dituntut untuk mampu meningkatkan pelayanan distribusi air bersih secara optimal, transparan, dan akuntabel tanpa harus terganjal persoalan hukum di masa depan. (Benny MS)



