Kamis, April 17, 2025
spot_img

Mesum Boleh Didenda, Ini Penjelasan Pemangku Adat MAA Nagan Raya Dr Khairuddin Ishag

Suka Makmue – Neracanews | Setiap desa harus membuat Reusam atau Qanun Gampong yang diajukan ke Mahkama Adat Aceh (MAA) tersebut, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Pemangku Adar Aceh ( MAA) wilayah kabupaten Nagan Raya Dr Khairuddin Ishag, M. Pd mengatakan bahwa untuk Reusam Gampong boleh dikoordinasikan ke Pihak MAA kabupaten Nagan Raya dan pelanggaran sengketa adat digampong bisa diselesaikan jika kerugian 2,500,000 yang bersifat ringan itu juga harus dibuat Qanun terlebih dahulu ,” Jelas Dr Khairuddin Ishag M. Pd

Pengesahan qanun alurnya terlebih dahulu harus diajukan ke pemerintah daerah, usalan dari Gampong ke Camat diteruskan ke Kabag Hukum Bupati dan usulan itu nantinya dibahas oleh legislatif, Terangnya

Dr Khairuddin Ishag menambahkan kalau mengainai hukum perzinahan itu menjadi hukum positif bukan wilayah hukum adat, perkara yang yang diselesaikan secara adat itu sudah dalam qanun nomor 9 tahun 2008, itu ada 18 Aitem. Tapi kalau perzinahan tidak boleh diselesaikan dgn hukum adat ,” Ungkap Dr Khairuddin Ishag M. Pd. (Dani S)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...