Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ringkus Dua Sejoli Berstatus Pelajar Pelaku Pencurian Sepeda Motor

DELISERDANG-Tak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Pagar Merbau berhasil mengungkap dan meringkus dua orang tersangka pencurian sepeda motor milik Saria Br Siahaan (53) Warga Desa Jati Rejo, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB saat diparkir ditepi jalan.

Polisi yang menerima Laporan dari korban sesuai LP /B/22/V/2025/ SPKT/ Polsek Pagar Merbau/ Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV berisikan kedua pelaku mendorong sepeda motor korban.

Tak butuh waktu lama sekira 1x 24 jam petugas mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu tersangka perempuan pelajar SMP berinisial DR (15). Petugas bergegas melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Dusun VI, Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan menemukan barang bukti sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Dari interogasi terhadap tersangka DR, diketahui sepeda motor korban berada ditangan tersangka SS(15) seorang pelajar laki laki warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Tim Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo, SH, MH memburu keberadaan tersangka SS yang membawa sepeda motor korban dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6805 MBI.Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Pagar Merbau untuk proses lebih lanjut.

Terkait penangkapan tersangka, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo Sembiring, SH,MH menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah dilakukan penelusuran dengan bukti awal rekaman CCTV saat pelaku mendorong sepeda motor korban.

” kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, adapun tersangka dua orang kita amankan keduanya masih pelajar. Awalnya mereka melihat sepeda motor korban yang terparkir ditepi jalan, karena dilihat tidak ada orangnya niat timbul untuk mencuri sepeda motor itu, tersangka mencuri sepeda motor itu untuk dipakai sendiri,” ucap Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menambahkan, untuk ancaman terhadap kedua tersangka pelaku sekitar 7 tahun. Dari pengakuan tersangka ia baru kali ini melakukan pencurian.

” Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini melakukan pencurian, dan keduanya merupakan pasangan sejoli, dan sepeda motor yang di ambil untuk digunakan tidak dijual oleh pelaku” jelas Kanit Reskrim.(HER)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...