Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Tuntutan Keadilan untuk Mangatas Sihombing: Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Penyidikan Tegas atas Praktek Pengoplosan Gas Ilegal di Cileungsi

Risma Ria Sihombing, didampingi kuasa hukum Briliantson Tambunan, S.H. dan Roy Feber Lintong Manurung, S.H., menuntut tindakan tegas atas kematian Mangatas Sihombing (36) akibat praktik pengoplosan gas ilegal di Kp. Kirab, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tragedi yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 ini diduga berpusat di lokasi milik Sadar Siringo-ringo, yang hingga kini belum ditahan meski laporan polisi telah dilayangkan.

Kronologi Kematian yang Mengharukan
Korban, Mangatas Sihombing, mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh akibat ledakan gas oplosan di lokasi tersebut. Ia sempat dilarikan ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, namun setelah 6 hari berjuang, Mangatas menghembuskan napas terakhir pada 11 April 2025 pukul 13.49 WIB.

Kelambanan Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum keluarga korban, Briliantson Tambunan, S.H., menyatakan kekecewaan atas lambannya proses hukum:
_”Sudah lebih satu bulan, pihak kepolisian hanya berdalih menunggu hasil lab forensik. Kami khawatir kasus ini ‘masuk angin’ sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Praktek ilegal ini harus dihentikan sebelum memakan korban berikutnya!”_

Roy Feber Lintong Manurung, S.H. menambahkan:
_”Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam nyawa masyarakat. Kami mendesak Polsek Cileungsi, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri untuk bergerak cepat. Jangan ada lagi korban akibat kelalaian penegak hukum!”_

Tuntutan konkret kepada Pemerintah dan Aparat
1. Penahanan segera terhadap Sadar Siringo-ringo sebagai pemilik lokasi kejadian.
2. Pengusutan tuntas jaringan pengoplosan gas di Jawa Barat, khususnya Cileungsi.
3. Intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan pengawasan ketat atas praktik ilegal ini.
4. Transparansi proses hukum – publik berhak tahu perkembangan penyidikan.

Peringatan untuk Masyarakat
Praktik pengoplosan gas bukan hanya melanggar hukum (UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas), tetapi juga membahayakan nyawa. Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk membersihkan Jawa Barat dari kejahatan serupa. (Hs/ril)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...