Kedatangan Tahanan Anak, LPKA Palu Berikan Pengarahan dan Perkenalan Lingkungan

Palu – Kedatangan Satu Orang Tahanan Anak dari Kejaksaan Negeri Palu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu berikan Pengarahan dan Perkenalan Lingkungan, Jumat (3/5/24) Sore.

Pengarahan tersebut bersifat penting, khususnya bagi Anak Binaan baru di LPKA Palu. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.

Bertempat di Aula Terbuka, Anak Binaan baru menerima informasi tentang tata tertib dan larangan serta informasi mengenai program pembinaan yang di LPKA Palu.

Selain memberikan pengarahan, petugas juga mengajak tahanan anak baru untuk berkenalan dengan teman-temannya yang ada di LPKA, dan dilanjutkan dengan perkenalan lingkungan seperti klinik, dapur, ruang kunjungan, Aula, Musholla, Pojok Baca, Ruang Pendidikan, Ruang Klaksson Mbak, Ruang Fitness, dan lain sebagainya.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menyampaikan bahwa pengarahan mengenai tata tertib dan program pembinaan ini merupakan bagian dari masa perkenalan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya waspada jangan-jangan dalam mencegah resiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bisa saja terjadi kapanpun.

“Pengarahan tata tertib, kewajiban dan hak serta penyampaian tentang program pembinaan yang ada di LPKA Palu harus selalu diberikan kepada tahanan anak baru sebagai bentuk perkenalan lingkungan. Melalui kegiatan ini, kami berharap kedepannya Anak tersebut dapat menaati segala aturan yang berlaku dan mampu mengikuti semua program pembinaan di LPKA Palu,” ucap Ka. LPKA Revanda.

Dengan kegiatan pengenalan lingkungan ini diharapkan Anak Binaan baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan LPKA Palu dan mantaati peraturan serta mengikuti program pembinaannya.

Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, berpesan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan agar memberikan perhatian kepada Warga Binaan/Anak Binaan baru terkait aturan-aturan yang berlaku di Lapas/Rutan/LPKA.

“Dengan diadakannya pengarahan dan perkenalan lingkungan, diharapkan seluruh tahanan baru bisa mengerti akan aturan maupun SOP yang dibuat oleh UPT Pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...