INHU – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di bulan suci Ramadhan, 121,2 gram sabu berhasil diamankan.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., ini berlangsung pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulyo.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini, Kamis (20/3/2025).
Misean menjelaskan, pengungkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Simpang Jembatan Kembar, Desa Barangan, sering terjadi transaksi narkoba,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan Febriansyah alias Sitam di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet kulit serta kaleng rokok yang diletakkan di dalam tabung pengharum ruangan. “Selain itu, tim juga menyita alat timbang digital, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan alat hisap sabu,” papar Misran.
Febriansyah mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang sudah dikantongi polisi namanya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan kejahatan apapun dibumi dayung serempak.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik dan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (BENNY M SINAMBELA)