Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Rutin Giat Jum’at Curhat

Palas – Kapolres Padang lawas(Palas) Akbp. Diari Astetika S.IK., rutin mengarahkan anggotanya untuk tetap melakukan kegiatan Jum’at Curhat.

Kapolres Palas Akbp.Diari Astetika mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

Gunanya agar bisa bertatap muka langsung dan berdialog serta mendengarkan pesan, saran dan keluhan dari masyarakat yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau desa itu.

Sehingga dapat memberikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas yang sesuai harapan warga secara umum.

Jum’at Curhat kali ini, dilakukan Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap di Warung kopi Kantor Camat Sosa Timur, Desa Pir Trans Sosa 1a Kec. Sosa Timur, Kab.Palas, Jum’at (04/08/2023).

Akp. Haposan harahap didampingi Bhabinkamtibmas Subsektor Huragi Polsek Sosa Aipda Rodear, mendengar keluhan masyarakat yang berada di kedai kopi tersebut.

Keluhan masyarakat yang datang ke warung kopi itu, tentang adanya aktifitas judi jenis permainan online Skeater dan adanya para anak muda memakai sepeda motor knalpot blong, Pencurian Sawit dan narkoba mulai mengganggu kenyamanan masyatakat.

“Sudah mulai kami lihat ada beberapa bermain judi online di HP. Kemudian berimbas mencuri Sawit. Selain itu, anak muda yang suara keretanya yang sengaja di koyak jadi bising sekali kalau lewat,” ungkap salah seorang warga curhat kepada Akp. Haposan Harahap di dampingi Bhabin Kamtibmas Aipda Rodear.

Semua keluhan dari masyarakat itu di terima, dan akan disampaikan kepada Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika untuk di tindak lanjuti.

Pada giat Jum’at Curhat itu juga Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap menghimbai masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu masyarakat luas.

Dikatakan Akp. Haposan, bahwa yang melakukan pembakaran hutan, akan ber-urusan dengan hukum, karena sudah diatur oleh undang-undang Kehutanan.

“Karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” Sebut Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap SH. (Hms/Pasrah)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...