Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Rutin Giat Jum’at Curhat

Palas – Kapolres Padang lawas(Palas) Akbp. Diari Astetika S.IK., rutin mengarahkan anggotanya untuk tetap melakukan kegiatan Jum’at Curhat.

Kapolres Palas Akbp.Diari Astetika mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

Gunanya agar bisa bertatap muka langsung dan berdialog serta mendengarkan pesan, saran dan keluhan dari masyarakat yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau desa itu.

Sehingga dapat memberikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas yang sesuai harapan warga secara umum.

Jum’at Curhat kali ini, dilakukan Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap di Warung kopi Kantor Camat Sosa Timur, Desa Pir Trans Sosa 1a Kec. Sosa Timur, Kab.Palas, Jum’at (04/08/2023).

Akp. Haposan harahap didampingi Bhabinkamtibmas Subsektor Huragi Polsek Sosa Aipda Rodear, mendengar keluhan masyarakat yang berada di kedai kopi tersebut.

Keluhan masyarakat yang datang ke warung kopi itu, tentang adanya aktifitas judi jenis permainan online Skeater dan adanya para anak muda memakai sepeda motor knalpot blong, Pencurian Sawit dan narkoba mulai mengganggu kenyamanan masyatakat.

“Sudah mulai kami lihat ada beberapa bermain judi online di HP. Kemudian berimbas mencuri Sawit. Selain itu, anak muda yang suara keretanya yang sengaja di koyak jadi bising sekali kalau lewat,” ungkap salah seorang warga curhat kepada Akp. Haposan Harahap di dampingi Bhabin Kamtibmas Aipda Rodear.

Semua keluhan dari masyarakat itu di terima, dan akan disampaikan kepada Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika untuk di tindak lanjuti.

Pada giat Jum’at Curhat itu juga Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap menghimbai masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu masyarakat luas.

Dikatakan Akp. Haposan, bahwa yang melakukan pembakaran hutan, akan ber-urusan dengan hukum, karena sudah diatur oleh undang-undang Kehutanan.

“Karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” Sebut Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap SH. (Hms/Pasrah)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...