Medan – Dr. Lia Prasetia pada pernyataannya di beberapa media mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK 1187 NK, yang sudah di sulap menjadi warna hitam dan palsukan nomor polisinya menjadi BK 1813 VV, merupakan titipan dari Almarhum di duga keluarganya yang sudah meninggal.
“Mobil almarhum kita hanya di titipkan, kebetulan kita pakai mobil ini, karena mobil ini di bawa ke Medan untuk mau di salon”, sebut Dr. Lia Prasetia di posting beberapa media salah satunya TKP Medan.
Namun pernyataan Dr. Lia Prasetia itu berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya. Pemilik mobil Avanza itu masih hidup dan Alhamdulillah dalam keadaan sehat di kediamannya, kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang bedagai Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (7/6/2025).
Pemilik mobil Avanza bernama Usman (62) mengaku sebelumnya telah melaporkan kehilangan satu unit mobil Avanza warna putih dengan laporan penipuan dan penggelapan ke Polsek Dolok Masihul pada 17 Juli 2017.
Hal itu sesuai dengan STTPL/88/ VII/2017/SU/Res.Sergai/Res. Dolok Masihul, Senin (17//7/2017).
Usman mengaku semenjak melaporkan penipuan dan penggelapan itu, belum pernah melihat objek Mobil yang di laporkannya.
Sebelumnya,
Mobil milik Usman yang masih tersangkut perjanjian Fidusia dengan PT.TAF, di temukan oleh Pekerja Objek Jaminan Fidusia (PJOF) dari PT. BIN, berada di tangan Dr. Lia Prasetia (21/5/2025).
Ditemukannya mobil tersebut berujung dengan laporan Dr. Lia Prasetia ke Polrestabes Medan dengan cara mendalil-kan perampasan Hanphone (HP), kepada Polisi Polrestabes Medan. Padahal terlihat di video dokumentasi Pekerja Fidusia, Lia sendiri yang mulai merampas HP pekerja hingga terjadilah rampas merampas, kemudian saling mengembalikan HP.
Namun saat hendak di mediasi pihak Polsek Medan Kota, unit Resmob Polrestabes Medan di pimpin Iptu Eko datang bersama anggotanya membawa 4 orang pekerja Fidusia ke Polrestabes Medan. Hal itu di kuatkan pernyataan Kanitreskrim Polsek medan Kota Iptu Fandi Setyawan SH., saat di tanya tentang kronologi kejadian di depan Polsek Medan Kota.
“Ya rencananya mau mediasi pak, yang pasti orang Polres datang langsung di jemput” sebut Kanit, sabtu (6/6/2025) malam.
Penangkapan Resmob Polrestabes itu lantas menjadikan pekerja fidusia inisial Y A S (54), A K M (48), B S (46), dan R T (45), di tahan, hingga dijadikan tersangka, satu hari setelah penangkapan.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers mengatakan ke empat orang pekerja objek jaminan Fidusia itu merupakan pelaku perampasan Hanphone. Kemudian Kapolres mempertontonkan ke-4 pekerja objek jaminan fidusia itu di depan puluhan Wartawan.
Padahal pekerja Fidusia itu merupakan orang-orang provesional yang di sertivikasi Assosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI).
Kronologi fakta di tempat kejadian perkara (TKP), video menunjukkan, terjadi rampas merampas Hanphone antara Dr.Lia Prasetia dengan pekerja objek jaminan vidusia saat mengecek nomor rangka dan nomor mesin.
Terlihat jelas yang di mulai merampas adalah pelapor Dr.Lia Prasetya (cek video viral Tiktok Wajah Sumut), karena dinilai tidak terima di dokumentasikan saat pengecekan nomor rangka dan nomor mesin mobil Avanza yang menjadi objek permasalahan.
Pada kasus ini Beresman siallagan SH.MH., merupakan tim dari Dr.Longser Sihombing SH.MH., kuasa hukum tersangka. Mengatakan pihak Polrestabes Medan di nilai cenderung ingin menguntungkan salah satu pihak demi pencapaian target, karena saat konferensi pers itu merupakan penutupan operasi Pekat kepolisian.
Beresman mengatakan, harusnya Polrestabes Medan belajar ke Polsek Medan Kota, untuk mengadopsi azas praduga takbersalah demi bijak dapat melakukan mediasi antara pelapor dengan yang saat ini sudah jadi tersangka.
Menuruya (Beresman) agar sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, tentang Restorative Justice atau mediasi.
“Junto Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020, Junto, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Keadilan Restoratif atau Penyelesaian perkara degan Mediasi dan atau Perdamaian Para Pihak”, sebut Baresman SH.MH.
Kini Kasus rampas merampas HP itu telah bergulir, pihak Polrestabes Medan di Prapidkan oleh Kuasa hukum tersangka yang akan di gelar pada 10 Juni 2025. (ps).