Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Fakta baru Avanza Dalam Penguasaan Dokter Lia Praselia, Diduga Perbuatan Jahat

Medan – Dr. Lia Praselia pada pernyataannya di beberapa media mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK  1187 NK, yang sudah di sulap menjadi warna hitam dan palsukan nomor polisinya menjadi BK 1813 VV, merupakan titipan dari Almarhum diduga keluarganya yang sudah meninggal.

“Mobil almarhum kita hanya di titipkan, kebetulan kita pakai mobil ini, karena mobil ini di bawa ke Medan untuk mau di salon”, sebut Dr.Lia Praselia di posting beberapa media salah satunya TKP Medan.

Namun pernyataan Dr.Lia Praselia, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Pemilik mobil Avanza itu masih hidup dan Alhamdulillah dalam keadaan sehat di kediamannya, kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang bedagai Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (7/6/2025).

Pemilik mobil Avanza bernama Usman (62) mengaku sebelumnya telah melaporkan kehilangan satu unit mobil Avanza warna putih dengan laporan penipuan dan penggelapan ke Polsek Dolok Masihul pada 17 Juli 2017.

Hal itu sesuai dengan STTPL/88/ VII/2017/SU/Res.Sergai/Res. Dolok Masihul, Senin (17/7/2017).

Usman mengatakan semenjak melaporkan penipuan dan penggelapan itu, belum pernah melihat Mobil objek yang di laporkannya.

Sebelumnya,
Mobil milik Usman yang masih tersangkut perjanjian Fidusia dengan PT.TAF, di temukan oleh Pekerja Objek Jaminan Fidusia (PJOF) dari PT. BIN, berada di tangan Dr.Lia Praselia (21/5/2025).

Ditemukannya mobil tersebut berujung dengan laporan Dr.Lia Praselia  ke Polrestabes Medan dengan cara mendalil-kan perampasan Hanphone (HP), kepada Polisi Polrestabes Medan. Padahal terlihat di video dokumentasi Pekerja Fidusia, Lia sendiri yang mulai merampas HP pekerja hingga terjadilah rampas merampas, kemudian saling mengembalikan HP.

Namun saat hendak di mediasi pihak Polsek Medan Kota, unit Resmob Polrestabes Medan di pimpin Iptu Eko datang bersama anggotanya membawa 4 orang pekerja Fidusia ke Polrestabes Medan. Hal itu di kuatkan pernyataan Kanitreskrim Polsek medan Kota Iptu Fandi Setiawan SH., saat di tanya tentang kronologi kejadian di depan Polsek Medan Kota.

“Ya rencananya mau mediasi pak, yang pasti orang Polres datang langsung di jemput” sebut Kanit, sabtu (6/6/2025) malam.

Penangkapan Resmob Polrestabes itu lantas menjadikan pekerja fidusia  inisial Y A S (54), A K M (48), B S (46), dan R T (45), di tahan, hingga di jadikan tersangka, satu hari setelah penangkapan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers mengatakan ke empat orang pekerja objek jaminan Fidusia itu, merupakan pelaku perampasan Hanphone. Kemudian mempertontonkan mereka di depan puluhan Wartawan. Padahal 4 orang yang di jadikan tersangka perampasan Hp itu, adalah orang-orang provesional di sertivikasi Assosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI).

Menurut kronologi fakta di tempat kejadian perkara (TKP), dari video menunjukkan, terjadi rampas-merampas Hanphone antara Dr.Lia Praselia dengan pekerja objek jaminan Fidusia saat memastikan nomor rangka dan nomor mesin mobil Avanza yang menjadi objek pernasalahan. Terlihat jelas di video yang memulai merampas adalah pelapor atau Dr.Lia Praselia sendiri (cek video viral Tiktok Wajah Sumut), diduga tidak terima di dokumentasi.

Pada kasus ini Beresman siallagan SH.MH., merupakan tim dari Dr.Longser Sihombing SH.MH., kuasa hukum tersangka. Mengatakan pihak Polrestabes Medan di nilai cenderung ingin menguntungkan salah satu pihak demi pencapaian target, karena saat konferensi pers itu merupakan penutupan operasi Pekat kepolisian.

Beresman mengatakan, harusnya Polrestabes Medan belajar ke Polsek Medan Kota, untuk mengadopsi azas praduga takbersalah demi bijak dapat melakukan mediasi antara pelapor dengan yang saat ini sudah jadi tersangka.

Menuruya (Beresman) agar sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, tentang Restorative Justice atau mediasi.

“Junto Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020, junto, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Keadilan Restoratif atau Penyelesaian perkara degan Mediasi dan atau Perdamaian Para Pihak”, sebut Baresman SH.MH.

Kini Kasus rampas merampas HP itu telah bergulir, pihak Polrestabes Medan di Prapid oleh Kuasa hukum tersangka yang akan di gelar pada 10 Juni 2025. (ps).

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...