Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya Herman Parulian Simare mare,S.Pd memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga APBD Kota Bekasi Tahun 2023 Tahap I senilai Rp4,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. MAR– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA)
3. AZ – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis Dispora) sekaligus Pengguna Anggaran (PA)
DPD NCW Bekasi Raya mendukung penuh upaya Kejari Kota Bekasi dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan asas keadilan.
Selain itu, kami mendorong Kejari Kota Bekasi untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi lain yang masih dalam proses penyidikan, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan instansi lainnya. Komitmen pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Zikri/ril/her)