Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi atas keberhasilan operasi pengawasan orang asing yang berlangsung pada 10–15 Mei 2022. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan akibat pelanggaran keimigrasian, termasuk pelanggaran visa, overstay, dan sponsor fiktif.
Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyatakan bahwa langkah tegas Imigrasi Bekasi ini mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan imigrasi Indonesia.
“Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga peringatan serius bagi WNA yang mencoba melanggar aturan. Kami mendukung penuh upaya Imigrasi Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas Herman.
Detail Pelanggaran dan Asal Negara WNA
Para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, dengan rincian:
Nigeria (8 orang)
Pakistan (10 orang)
Cina (3 orang)
Syria (3 orang)
Kamerun (2 orang)
Algeria (1 orang)
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 (tentang izin tinggal) dan Pasal 78 (tentang penyalahgunaan visa/imigrasi).
Dukungan untuk Penegakan Hukum dan Peringatan bagi Investor Asing
Bekasi Raya sebagai kawasan industri dan investasi asing membutuhkan pengawasan ketat terhadap arus masuk WNA. Herman menegaskan, “Kami harap operasi ini menjadi sinyal jelas bagi investor asing agar mematuhi peraturan. Bekasi terbuka bagi yang taat hukum, tetapi tidak toleran terhadap pelanggaran.”
Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Imigrasi Bekasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. DPD NCW Bekasi Raya siap mendukung langkah-langkah strategis serupa di masa depan untuk memastikan iklim investasi yang sehat dan terkendali. (As)