Kamis, November 13, 2025
spot_img

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Apresiasi Kehadiran LPSK di Medan

Medan- Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman sangat mengapresiasi atas hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumatera Utara dan membuka kantor di Kota Medan. Kehadiran lembaga nonstruktural ini diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan hukum bagi warga Kota Medan yang menjadi saksi maupun korban dalam suatu kasus hukum.

Apresiasi ini disampaikan saat Aulia Rachman menerima audiensi LPSK Republik Indonesia di Balai Kota Medan, Jumat (5/8). Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan  LPSK Perwakilan Daerah Sumut yang telah hadir di Kota Medan, audiensi juga dilakukan untuk menjelaskan tupoksi dan kewenangan LPSK.

Kedatangan LPSK dipimpin Dr Maneger Nasution MH MA selaku Wakil Ketua LPSK RI bersama Budi Achmad Johari sebagai Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK RI dan Erlince Ullie Artha Tobing selaku Sub Koordinator LPSK Perwakilan Daerah Sumut. “Sebenarnya kehadiran kami bukan karena ada kasus, tapi ingin silaturahmi sekaligus memperkenalkan LPSK sudah ada di Sumut,” kata Maneger Nasution.

Dengan adanya pertemuan ini, Manager mengakui Pemko Medan sangat terbuka kepada LPSK. “Kami berharap pertemuan ini menjadi hal awal dan berharap Pemko Medan menjadi mitra,” harapnya seraya selanjutnya memaparkan mekanisme dan teknis proses kinerja LPSK, mulai dari melindungi pelapor hingga peduli dengan psikologi korban tersebut.

Wakil Wali Kota Aulia Rachman mengungkapkan, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution selalu berupaya memberikan kenyamanan hingga kesejahteraan warga sesuai visi misi dan programnya. Terkait  itulah, Aulia sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran LPSK di Kota Medan.

Dikatakan Aulia, Wali Kota dalam membangun Kota Medan mengusung semangat kolaborasi sekaligus mendukung hal positif demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan. Oleh karenanya melalui pertemuan ini, Aulia berharap ada langkah dan formula yang akan dilakukan. “Kita harus mencari formula dan langkah apa saja yang dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK,” ungkap Aulia.

Sebagai langkah awal, kata Aulia,  direncanakan digelar focus group discussion (FGD) atau pertemuan dengan LPSK untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan edukasi di lingkungan Pemko Medan. Oleh karenanya Aulia minta kepada Bagian Hukum Setda Kota Medan untuk mempersiapkan FGD tersebut. (Afs)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...