KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah Karo, Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Karo pada Selasa, 8 September 2026.
Penipuan hasil panen ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor: STTLP/B/416/IX/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA. Kejadian berawal pada akhir Agustus 2026 saat korban tertarik membeli hasil panen warga yang ditawarkan oleh terlapor bernama Novita Br Ginting. Korban kemudian diminta mengirimkan uang pembayaran secara bertahap ke beberapa rekening milik pihak lain.
Pengakuan korban menunjukkan bahwa proses transfer uang dilakukan sejak 19 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Akibat kejadian ini, total kerugian korban mencapai Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah). Pelaku langsung memutus komunikasi dan tidak pernah mengirimkan barang yang disepakati setelah seluruh uang diterima.
“Saya sudah mentransfer uang berkali-kali dengan alasan biaya pengiriman, jaminan, dan lain-lain. Namun setelah uang terakhir dikirim, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Efrison Bangun di lokasi SPKT Polres Tanah Karo, Selasa (8/9/2026).
Polres Tanah Karo melalui pihak SPKT membenarkan penerimaan laporan tersebut. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan.
Kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi jual beli secara daring. Warga diminta memverifikasi identitas penjual, tidak membayar lunas sebelum menerima barang, serta tidak mudah tergiur penawaran harga yang tidak wajar. Masyarakat yang menjadi korban kejahatan serupa dianjurkan segera melapor ke kantor polisi terdekat (Bintang Surbakti)



