Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AML selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa TA 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan Tim Penyidik Pidsus setelah berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Tim Penyidik Kejari Madina juga telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam proses pengembangan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan ASN yaitu AML. Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, diperoleh fakta bahwa kegiatan Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
Program Smart Village merupakan kegiatan yang dibiayai Dana Desa TA 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa. Nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000 per desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt. Kadis PMD Madina TA 2023, sehingga mengakibatkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Terhadap tersangka AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kajari.
Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas.
*AHS*



