Mitigasi Risiko Hukum, Perumda Tirta Indragiri Gandeng Kejari Inhu

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengamankan aset dan tata kelola pelayanan publik. Langkah strategis ini dinakhodai oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Indragiri yang resmi menjalin sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

​Langkah taktis tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang digelar di Aula Kejari Inhu, Kamis (18/6/2026).

​Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Indragiri, Indra Subianto, S.H., serta disaksikan secara formal oleh Wakil Bupati Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si.

​Kajari Inhu, Ratih Andrawinta Suminar, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. MoU ini merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan hak dasar masyarakat—dalam hal ini ketersediaan air bersih—tidak tersandera oleh dinamika dan sengketa hukum di lapangan.

​”Ini merupakan langkah utama dalam mendukung ketersediaan air minum bersih demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi wadah penyelesaian berbagai dinamika permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Ratih.

​Ia juga mengapresiasi komitmen Pemkab Inhu yang terus mendorong optimalisasi fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal pembangunan daerah.

​Di sisi lain, Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, menggarisbawahi bahwa kolaborasi ini adalah bentuk mitigasi risiko yang konkret. Kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis diharapkan mampu mendeteksi sekaligus menyelesaikan potensi pelanggaran hukum sejak dini.

​”Kami berharap kerja sama ini menjadi modal penting untuk mengedepankan komunikasi, guna mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi di lapangan,” ujar Hendrizal.

​Hendrizal menambahkan, esensi dari kemitraan ini bermuara pada keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih. Dengan adanya pendampingan hukum yang ketat dari Kejari, Perumda Tirta Indragiri dituntut untuk mampu meningkatkan pelayanan distribusi air bersih secara optimal, transparan, dan akuntabel tanpa harus terganjal persoalan hukum di masa depan. (Benny MS)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...