Neracanews | MEDAN – Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA hingga tewas yang terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Keluruhan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (30/1/2022) dini hari.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing, S.I.K mengatakan pelaku berinisial ARB (15) warga Jalan Mandala By Pass.
“Kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA itu terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan adanya penjualan sepeda motor Honda Beat Street BK 4600 AHS di daerah Kampung Kolam, Pasar XI, Kecamatan Percut Seituan,”kata Kapolsek, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek membeberkan bahwa sebelum sepeda motor itu dijual dikendarai oleh pelaku ARB berboncengan bersama rekannya berinisial HN (22) yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Percut Seituan dalam perkara lain melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Jalan Kapten Sumarsono, pada Minggu (30/1/2022) dini hari.
Petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku ARB langsung melakukan penangkapan lalu membawanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan,”ucapnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku ARB, petugas turut menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit untuk menganiaya korban, sepeda motor dan handphone.
“Saat diinterogasi pelaku ARB bersama rekannya HN mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Sejauh ini pelaku ARB masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif penyebab terjadinya tindak penganiayaan tersebut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara(021)