Bupati Asahan Buka Rapat Pembahasan HGU di Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, jajaran OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan BUMN dan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan membahas perkembangan, permasalahan, serta sinkronisasi data terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan berstatus HGU di Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan menegaskan bahwa HGU memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, pengelolaannya harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum, keadilan, dan kelestarian lingkungan.

Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku, serta taat membayar pajak daerah sebagai kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa agraria secara damai, menerapkan praktik usaha yang ramah lingkungan, serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan HGU agar seluruh lahan dapat dikelola secara produktif dan sesuai peraturan. Di akhir sambutannya, Bupati berharap perusahaan pemegang HGU dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha serta kebijakan pertanahan yang berlaku. (As)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...