Bupati Asahan Buka Rapat Pembahasan HGU di Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, jajaran OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, para camat, serta pimpinan perusahaan perkebunan BUMN dan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan membahas perkembangan, permasalahan, serta sinkronisasi data terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan berstatus HGU di Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan menegaskan bahwa HGU memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, pengelolaannya harus tetap mengedepankan kepatuhan hukum, keadilan, dan kelestarian lingkungan.

Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku, serta taat membayar pajak daerah sebagai kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa agraria secara damai, menerapkan praktik usaha yang ramah lingkungan, serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan HGU agar seluruh lahan dapat dikelola secara produktif dan sesuai peraturan. Di akhir sambutannya, Bupati berharap perusahaan pemegang HGU dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha serta kebijakan pertanahan yang berlaku. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...