Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ringkus Dua Sejoli Berstatus Pelajar Pelaku Pencurian Sepeda Motor

DELISERDANG-Tak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Pagar Merbau berhasil mengungkap dan meringkus dua orang tersangka pencurian sepeda motor milik Saria Br Siahaan (53) Warga Desa Jati Rejo, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB saat diparkir ditepi jalan.

Polisi yang menerima Laporan dari korban sesuai LP /B/22/V/2025/ SPKT/ Polsek Pagar Merbau/ Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV berisikan kedua pelaku mendorong sepeda motor korban.

Tak butuh waktu lama sekira 1x 24 jam petugas mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu tersangka perempuan pelajar SMP berinisial DR (15). Petugas bergegas melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Dusun VI, Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan menemukan barang bukti sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Dari interogasi terhadap tersangka DR, diketahui sepeda motor korban berada ditangan tersangka SS(15) seorang pelajar laki laki warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Tim Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo, SH, MH memburu keberadaan tersangka SS yang membawa sepeda motor korban dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6805 MBI.Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Pagar Merbau untuk proses lebih lanjut.

Terkait penangkapan tersangka, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo Sembiring, SH,MH menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah dilakukan penelusuran dengan bukti awal rekaman CCTV saat pelaku mendorong sepeda motor korban.

” kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, adapun tersangka dua orang kita amankan keduanya masih pelajar. Awalnya mereka melihat sepeda motor korban yang terparkir ditepi jalan, karena dilihat tidak ada orangnya niat timbul untuk mencuri sepeda motor itu, tersangka mencuri sepeda motor itu untuk dipakai sendiri,” ucap Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menambahkan, untuk ancaman terhadap kedua tersangka pelaku sekitar 7 tahun. Dari pengakuan tersangka ia baru kali ini melakukan pencurian.

” Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini melakukan pencurian, dan keduanya merupakan pasangan sejoli, dan sepeda motor yang di ambil untuk digunakan tidak dijual oleh pelaku” jelas Kanit Reskrim.(HER)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Taput Ultimatum Tambang Siarang-arang, Berhenti atau Dipidana Berat

Taput (Neracanews) — Ekspos media terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli...

Jelang Pesta Demokrasi Konferensi PWI Sumut, Panitia Gelar Rapat Persiapan

Medan - Menjelang pesta demokrasi konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, pengurus menggelar rapat persiapan sekaligus penetapan susunan pengurus kepanitiaan di kantor PWI Sumut...

Cabjari Madina di Natal Gelar JMS 2026, Sosialisasikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada Pelajar Pantai Barat

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / JMS Tahun 2026 dengan...

Pasca Bencana Adiankoting Relokasi Lambat, Alokasi Huntap Dipertanyakan, Uang Rp 250 Juta Menko Polkam Dibagi ke Kades, Sisa Disimpan

Taput (Neracanews) - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara menelan puluhan korban jiwa, meluluhlantakkan ratusan rumah warga, serta...

Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capai 41 Ribu Hektare

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan daerah irigasi yang belum produktif untuk meningkatkan luas lahan pertanian yang dikelola masyarakat. Pada...