Selasa, Februari 4, 2025
spot_img

KPU Mandailing Natal Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

Neracanews | Mandailing Natal – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Koordinasi terkait Persiapan Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Sabtu (24/08/2024).

Acara ini dilaksanakan di Aula Dsan Hotel Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan, Kadiv Teknis Penyelenggara Muhammad Yasir Nasution, Kadiv Hukum dan Pengawasan Agus Salam, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Al-Khotib dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Mandailing Natal serta para tamu undangan dari Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan mengatakan, “Kegiatan ini sangat penting dilakukan, guna menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 ini”.

Disebutkan Muhammad Ikhsan, KPU Kabupaten Mandailing Natal akan melayani dan menerima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal mulai dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, “ujar Ketua KPU Madina itu”.

Sementara itu, Ilu Prima Sagara selaku Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih menambahkan, “KPU Kabupaten Mandailing Natal Dalam Penerimaan berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya, akan mengacu kepada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, guna menjalankan Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024”, ucap Anggota KPU Mandailing Natal Periode 2023-2028 itu kepada Media. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA LAINNYA