Kedatangan Tahanan Anak, LPKA Palu Berikan Pengarahan dan Perkenalan Lingkungan

Palu – Kedatangan Satu Orang Tahanan Anak dari Kejaksaan Negeri Palu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu berikan Pengarahan dan Perkenalan Lingkungan, Jumat (3/5/24) Sore.

Pengarahan tersebut bersifat penting, khususnya bagi Anak Binaan baru di LPKA Palu. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.

Bertempat di Aula Terbuka, Anak Binaan baru menerima informasi tentang tata tertib dan larangan serta informasi mengenai program pembinaan yang di LPKA Palu.

Selain memberikan pengarahan, petugas juga mengajak tahanan anak baru untuk berkenalan dengan teman-temannya yang ada di LPKA, dan dilanjutkan dengan perkenalan lingkungan seperti klinik, dapur, ruang kunjungan, Aula, Musholla, Pojok Baca, Ruang Pendidikan, Ruang Klaksson Mbak, Ruang Fitness, dan lain sebagainya.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menyampaikan bahwa pengarahan mengenai tata tertib dan program pembinaan ini merupakan bagian dari masa perkenalan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya waspada jangan-jangan dalam mencegah resiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bisa saja terjadi kapanpun.

“Pengarahan tata tertib, kewajiban dan hak serta penyampaian tentang program pembinaan yang ada di LPKA Palu harus selalu diberikan kepada tahanan anak baru sebagai bentuk perkenalan lingkungan. Melalui kegiatan ini, kami berharap kedepannya Anak tersebut dapat menaati segala aturan yang berlaku dan mampu mengikuti semua program pembinaan di LPKA Palu,” ucap Ka. LPKA Revanda.

Dengan kegiatan pengenalan lingkungan ini diharapkan Anak Binaan baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan LPKA Palu dan mantaati peraturan serta mengikuti program pembinaannya.

Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, berpesan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan agar memberikan perhatian kepada Warga Binaan/Anak Binaan baru terkait aturan-aturan yang berlaku di Lapas/Rutan/LPKA.

“Dengan diadakannya pengarahan dan perkenalan lingkungan, diharapkan seluruh tahanan baru bisa mengerti akan aturan maupun SOP yang dibuat oleh UPT Pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...