Berkas P21, Tersangka Tak Kunjung Diserahkan ke Kejari Medan, PH : Ada Dugaan Upaya Penyidik Sengaja Memperlambat

Neracanews | Medan – Berkas P21, Polrestabes Medan Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Medan.

Medan – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kakek berumur 70 tahun di Jalan Semarang, masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media, bahwasanya tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan saat akan di serahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.

Hal itu dijelaskan penasehat hukum korban penganiayaan, “Sudah Delapan bulan kasus ini berjalan, namun tak kunjung sampai ke persidangan,” ucap Tommy Sinulingga saat diwawancara awak media di kantornya, Sabtu (9/12/2023).

Tommy berharap kepada penyidik Polrestabes Medan untuk menjalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik seharusnya dan sudah sewajibnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pelaku, yaitu SN dan CU yang merupakan bapak dan anak,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Dosen Hukum di USU.

Dengan kejadian itu, kuasa hukum menduga ada upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Terpisah, Effendi Jambak yang juga merupakan penasehat hukum korban menjelaskan bahwa jikalau tersangka sudah mangkir dari panggilan dua kali, maka penyidik bukan hanya wajib mengeluarkan surat penjemputan paksa, namun juga memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi kalau sudah tidak kooperatif begini, ini menjadi pertimbangan nantinya di Jaksa agar tidak lagi diberikan penangguhan penahanan, wajib ditahan ini tersangka”, ujarnya.

Effendi Jambak juga menambahkan, “jika penyidik tidak bisa mengeluarkan Surat Penjemputan Paksa dan kemudian Surat Daftar Pencarian Orang, maka patut kami duga, ini merupakan permainan penyidik dengan sengaja tidak melengkapi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti, agar berkas di kembalikan ke penyidik dan nomor register di hapus”, tukasnya

Kasus yang sempat viral di media online dan media sosial ini ditanggapi oleh Kasubsi A Intelijen Kejari Medan, Pantun M Simbolon, SH, MH.

Dirinya membenarkan berkas perkara kasus penganiayaan di Jalan Semarang sudah P21.

“Jadi sudah kami kroscek dari JPU yang menangani perkara ini.
Sampai saat ini berkas perkara itu sudah P21, sudah kita tunggu selama 30 hari sejak terbitnya P21, maka sesuai SOP kami keluarkan P21A untuk menanyakan perkembangan tahap ll,” sebut Pantun, Senin (12/12).

“Sampai saat ini kami JPU belum menerima surat untuk pemberitahuan tahap ll, kami belum terima tahap ll, baik tersangka maupun barang bukti. Yang kami terima sampai saat ini hanya berkas perkara dan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap P21,” sambungnya.

Lebih lanjut Pantun menjelaskan, berkas perkara yang menjerat tersangka SU dan CU diterbitkan awal bulan November 2023.

“P21 diterbitkan sekitar bulan November awal, setelah diterbitkan P21, kami menunggu dalam 30 hari.
Apakah penyidik melimpahkan, kalau tidak dilimpahkan, kami yang membuat surat namanya P21 A,” lanjut Pantun.

Diakhir wawancara, Pantun mengatakan akan mengembalikan berkas perkara apabila tersangka dan barang bukti tidak diserahkan ke Kejari Medan dalam waktu yang ditentukan, dan akan mencoret registrasi yang sudah terdaftar di buku induk Kenari Medan.

“Kalau tidak dikirim lagi, maka berkas perkara sama SPDP nya akan kita kembalikan,” tutupnya.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha, STrK, MH saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya.(021)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...

Proyek Jalan HKBP Pearaja Berjalan, Dinas PUTR-Hub Diminta Awasi Ketat Mutu Pekerjaan

TAPUT (Neracanews) - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub) Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengawasi...