Medan – Isteri dari Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) Sulastri Sibarani (40), meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan membebaskan suaminya karena merupakan tulang punggung keluarga.
“Bapak Kapolrestabes Medan tolong bebaskan suami saya, dia tidak bersalah,” sebutnya, Senin (2/6/2025).
Sulastri Sibarani mengaku sudah melihat video asli dokumentasi perusahaan tempat suaminya bekerja, namun tidak ada menemukan suaminya merampas Handphone (HP).
“Sebelas hari suami saya di tahan belum tau aku, apa salahnya hingga di tahan sampai sekarang,” sebut Sulastri Sibarani terisak tangis.
Dia mengatakan saat ini anaknya yang paling bungsu berusia 7 tahun selalu uring-uringan semenjak tidak melihat ayahnya pulang ke rumah.
“Anak kami kurang sehat semenjak lahir, kata dokter mengidap penyakit Cerebral Palsy atau lumpuh otak sangat membutuhkan ayahnya,” ungkap Sulastri Sibarani.
Ibu tiga anak ini menceritakan tentang anaknya paling bungsu, di usia satu tahun setengah semua badannya kaku, hingga harus terapi di anjurkan tiap hari oleh petugas medis therapy. Namun karena keterbatasan ekonomi, hanya di bawa tiga kali dalam satu minggu.
“Anak kami harus theraphy tiga kali seminggu, sekali therapy butuh biaya 200 ribu, sekarang sudah berhenti berobat karena tidak ada biaya sejak suami ditahan,” piluh Sulastri sembari menggendong anak bungsunya yang tampak gelisah.
Dia menceritakan saat ini kondisi ekonomi rumah tangganya sangat terpuruk, karena harus membiayai anaknya yang masih sekolah dan merawat putrinya yang sakit. Sambil berlinang air mata, Sulastri Sibarani menceritakan kondisi keluarga sejak suami di tahan, anak bungsunya pun terpaksa harus berhenti dari perobatan rutinitas therapy karena tidak ada biaya lagi.
”Anakku ini masih perlu theraphy dan butuh biaya, Ini sudah tidak theraphy lagi semenjak ayahnya ditahan, karena pakai biaya,” keluh Sulastri Sibarani kepada wartawan.
Sebelumnya, Penasehat hukum dari kantor hukum Law Firm Mutiara dan Associates mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya inisial YAS (54), AKM (48), BS (46), dan RT (45) yang sudah lama di tahan dan dijadikan tersangka oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, sejak konferensi Pers, Kamis (25/5/2025) lalu.
Namun pihak Satreskrim menolak dengan dalih belum di BAP ulang dan harus ijin Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Belum di BAP ulang, itupun nanti harus ijin Kasat,” sebut Dr. Longser Sihombing, S.H,. M.H. menirukan ungkapan penyidik pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor, Sabtu (31/5/2025) di depan Satreskrim Polrestabes Medan.
Hingga menimbulkan kekecewaan kuasa hukum tersangka, mengingat kasus ini diduga di paksakan demi menyelamatkan satu unit mobil yang segaja di buat bodong untuk di kuasai tanpa hak oleh pelapor.
“Klien kami harus segerah di lepas, karena tidak ada salah mereka, malah dipaksakan menjadi kasus perampasan (KUHP 365),” sebut Longser Sihombing di dampingi Baresman Siallagan, Roas Gito Siagian, dan Dedy Feri Iswandi Sianturi.
Longser Sihombing mengatakan kedatangan mereka ke Polrestabes Medan untuk melayangkan surat kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan agar sesegera mungkin melakukan rekonstruksi di TKP tepatnya di depan Polsek Medan Kota, mengingat sebelumnya sudah di mediasi di Polsek Medan Kota namun tidak ada titik temunya.
Dia meminta rekonstruksi dilakukan di TKP agar semua terungkap karena menurutnya waktu dan tempat tidak pernah berbohong.
“Kasus terbongkar 80 % dari rekostruksi,” sebutnya.
Baresman Siallagan juga mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah, karena menurutnya di TKP itu yang ada rampas-merampas yang di mulai oleh pelapor karena tidak terima di dokumentasikan.
“Tidak ada perampasan yang ada pemilik mobil bodong itu yang merampas HP pekerja Fidusia, bisa semua orang melihat di video yang beredar,” sebut Baresman Siallagan.
Awal permasalahan Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan, menemukan satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang. Ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor Polisi Palsu, Rabu (21/5/2025) lalu.
Namun dalam negosiasi pihak perusahaan pembiayaan dengan pemilik mobil yang di duga buat unit jadi bodong tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota. Taklama pihak Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan Kota kemudian membawa ke 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia ke Polrestabes Medan.
Hingga di jadikan tersangka dengan dalih perampasan, tanpa melakukan penyelidikan khusus, sebagaimana hukum sebab akibat.
Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) jam 14.59.26 WIB dengan spesifikasi warna putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor polisi BK 1187 NK.
Kemudian Polrestabes Medan melakukan konferensi pers mempertontonkan 4 orang PJOF sebagai tersangka, tanpa menghadirkan orang-orang terkait dengan objek perkara yang di jadikan sebagai barang bukti.
Anehnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membacakan nomor polisi yang di palsukan namum tidak menyebutkan warna dan nomor polisi yang asli. Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan nomor polisi BK 1187 NK.
“Adapun barang yang di rampas, satu unit HP merek IPhone sebagai barang bukti yah. Iphone 12 promex, lalu satu unit Avaza warna hitam nopol BK 1813 VV,” sebut Kapolrestabes Medan, Kamis (22/5/2025), di Polrestabes Medan.
Tindakan itu dinilai ada unsur kepentingan pribadi dan cacat hukum serta melakukan pembohongan publik, karena yang melaporkan perampasan itu tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.
Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil percobaan pencurian handphone merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yang ada dalam video terlebih dahulu merampas Hendphone PJOF.
“Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas HP PJOF karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami dijadikan tersangka,” sebut Beresman Siallagan di dampingi kuasa hukumnya Longser Sihombing dan tim.
Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor diadukan ke Bid Propam Polda Sumut dengan nomor aduan SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).
Selain oknum polisi, pihak Perusahaan pembiayaan telah melaporkan debitur (atas nama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara, karena telah mengalihkan objek jaminan fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.
Kemudian pihak perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut diduga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli nomor polisi palsu.
Kuasa hukum pelapor Longser Sihombing dan tim berharap Bid Propam Polda Sumut menindak lanjuti aduan atas nama Baresman Siallagan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan fakta yang ada.
Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Baresman Siallagan mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan akta permohonan Praperadilan Nomor : 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tanggal 28 Mei 2025 dengan pemohon Longser Sihombing ,Ishak Rudianto Sihite, Robby Cristian Tamba, Roas Gito Siagian, Dedy Ferry Iswandi Sianturi, Beresman Siallagan, Ipan Sinaga yang di agendakan, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan meminta Polrestabes Medan lebih menilik setiap polemik hukum di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan opini negatif terhadap instansi kepolisian.
“Saya sudah kirim ke Kapolrestabes,” kata Kombes Ferry kepada wartawan melalui nomor WhatsApp 0877 2555 XXXX, Minggu (1/6/2025) malam. (PS)