Kamis, April 24, 2025
spot_img

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala Angkat Bicara Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Dragon KTV

Neracanews | Medan – Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Dragon KTV semakin santer terdengar ditengah – tengah publik. Sejumlah pihak pun telah angkat bicara mengenai dugaan tersedianya barang terlarang di tempat hiburan malam tersebut.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut menyoroti sejumlah pemicu angka kejahatan meningkat akhir – akhir ini. Hal ini dikatakan Rajuddin pemicunya mulai dari bebasnya pengguna narkotika hingga minuman keras.

“Mereka tidak memahami mana dosa, pahala, halal haram, baik buruk yang penting happy walau mengganggu orang lain mereka tidak perduli, ditambah lemahnya pantauan orang tua dan para guru” tandasnya ketika berbincang dengan wartawan mengenai meningkatnya angka kejahatan di Kota Medan dipengaruhi beragam faktor, Kamis (21/07/2023).

Selain hal yang disebutkan diatas juga disebabkan para pelaku kejahatan tersebut sudah terlibat narkoba, sabu – sabu, miras, dan yang membuat mereka lepas kendali sehingga tidak punya rasa takut, akibatnya muncul perilaku yang merusak bahkan prilaku brutal sampai mengorbankan jiwa orang lain.

Wakil ketua DPRD Kota Medan itu pun berharap kepada pihak aparat keamanan terutama kepolisian untuk segera bertindak cepat agar tempat – tempat peredaran narkotika agar dapat dibasmi dengan menangkap pelaku narkotika, sabu – sabu, miras dan memberikan hukuman pidana yang berat untuk membuat efek jera, ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi masyarakat di Dragon KTV diduga narkoba bebas diperoleh dilokasi tersebut berupa pil ekstasi, happy five (H5) dengan bandrol harga Rp. 300.000,-/butir pil ekstasi dan Rp. 200.000,-/perbutir happy five (H5).

Masyarakat juga meminta Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa perizinan Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ini Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

Sehubungan dengan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), relis yang diterima awak media, Rabu (23/4/2025) dengan ini disampaikan pembaruan sistem informasi...

Propam Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri dalam Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Komitmen...

Serahkan SK Pengangkatan 529 CPNS Pemko Medan, Rico Waas: Jaga Diri Tetap Tidak Ternoda Permasalahan

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 529 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan, Rabu...

Sempat Naik Rp 23 Ribu Harga Emas Antam Turun Per Hari Ini

Harga emas Antam mendadak turun drastis pagi ini. Padahal, harga emas Antam sempat naik Rp 23 ribu per gram pagi ini. Berdasarkan data dari Butik...

Anda Harus Tahu 10 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Perlu Diperhatikan

Gejala awal gagal ginjal sering kali tampak ringan, sehingga banyak orang baru menyadarinya ketika kondisi sudah memburuk. Jika sudah parah, gagal ginjal akan sulit...