Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Tuntutan Keadilan untuk Mangatas Sihombing: Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Penyidikan Tegas atas Praktek Pengoplosan Gas Ilegal di Cileungsi

Risma Ria Sihombing, didampingi kuasa hukum Briliantson Tambunan, S.H. dan Roy Feber Lintong Manurung, S.H., menuntut tindakan tegas atas kematian Mangatas Sihombing (36) akibat praktik pengoplosan gas ilegal di Kp. Kirab, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tragedi yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 ini diduga berpusat di lokasi milik Sadar Siringo-ringo, yang hingga kini belum ditahan meski laporan polisi telah dilayangkan.

Kronologi Kematian yang Mengharukan
Korban, Mangatas Sihombing, mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh akibat ledakan gas oplosan di lokasi tersebut. Ia sempat dilarikan ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, namun setelah 6 hari berjuang, Mangatas menghembuskan napas terakhir pada 11 April 2025 pukul 13.49 WIB.

Kelambanan Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum keluarga korban, Briliantson Tambunan, S.H., menyatakan kekecewaan atas lambannya proses hukum:
_”Sudah lebih satu bulan, pihak kepolisian hanya berdalih menunggu hasil lab forensik. Kami khawatir kasus ini ‘masuk angin’ sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Praktek ilegal ini harus dihentikan sebelum memakan korban berikutnya!”_

Roy Feber Lintong Manurung, S.H. menambahkan:
_”Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam nyawa masyarakat. Kami mendesak Polsek Cileungsi, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri untuk bergerak cepat. Jangan ada lagi korban akibat kelalaian penegak hukum!”_

Tuntutan konkret kepada Pemerintah dan Aparat
1. Penahanan segera terhadap Sadar Siringo-ringo sebagai pemilik lokasi kejadian.
2. Pengusutan tuntas jaringan pengoplosan gas di Jawa Barat, khususnya Cileungsi.
3. Intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan pengawasan ketat atas praktik ilegal ini.
4. Transparansi proses hukum – publik berhak tahu perkembangan penyidikan.

Peringatan untuk Masyarakat
Praktik pengoplosan gas bukan hanya melanggar hukum (UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas), tetapi juga membahayakan nyawa. Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk membersihkan Jawa Barat dari kejahatan serupa. (Hs/ril)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...