Kamis, Februari 5, 2026
spot_img

Satpol PP Taput Tak Laksanakan Janji Penindakan Tambang Pasir Ilegal, Polres Akan Turun Tangan

Taput (Neracanews) – Aktivitas tambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon masih terus berlangsung meskipun batas tenggat waktu (deadline) yang ditetapkan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Taput, Mutiha Simaremare, telah berakhir pada Senin (02/02/2026).

Sebelumnya, pada Senin (26/01/2026), Mutiha Simaremare telah memberikan tenggat waktu satu minggu bagi para pelaku untuk menghentikan aktivitasnya. Ia bahkan menyatakan akan menyita seluruh mesin penyedot pasir dan bekerja sama dengan Polres Taput.

“Kami berikan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu kepada para pelaku terhitung sejak hari ini untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon. Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon. Itu yang akan kami lakukan secepatnya, minimal dalam waktu seminggu sejak sekarang pasti kami tuntaskan. Soal penindakan secara hukum, itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tentu dalam penindakan yang kami lakukan akan berkoordinasi juga dengan pihak Polres Taput,” ujarnya saat itu.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP Taput. Ketika dikonfirmasi pada hari yang sama dengan berakhirnya deadline, Mutiha hanya menyampaikan jawaban singkat: “Masih himbauan lanjutan.”

Ketika ditanya lebih jauh mengenai bentuk dan sasaran himbauan tersebut, ia tidak bersedia memberikan penjelasan komprehensif.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi antara pihak Satpol PP Taput dengan para pelaku. Hal ini diperkuat dengan keterangan salah seorang penambang yang ditemui wartawan pada Kamis (22/01/2026), yang mengaku tidak memiliki izin resmi namun merasa aktivitasnya “aman” karena personil Satpol PP kerap datang ke lokasi.

“Kami memang tidak punya izin, tapi Satpol PP Taput sering datang ke sini,” ujar salah satu penambang.

Menanggapi hal ini, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penindakan dan memproses secara hukum para pelaku. AKP Iwan menjelaskan bahwa ia baru menjabat sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP Taput.

“Mohon maaf, kami bukan terlambat merespon konfirmasi wartawan, hanya saja mohon dimaklumi karena saya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Taput. Kami akan mengumpulkan informasi dari jajaran, memanggil Kanit Tipiter, maupun pemangku kepentingan lainnya. Termasuk kepada pihak Satpol PP, kami tentu koordinasi dulu soal kebenaran informasi bahwa tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon. Jika memang itu tidak punya izin kenapa dibiarkan, kami tanyakan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (02/02/2026).

Ia menambahkan bahwa setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika terbukti tidak ada izin resmi.

“Kita pastikan dulu, kita akan cek ke lapangan. Jika memang tidak punya izin, yang namanya ilegal tentu kita tindak,” tandasnya. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab.Karo, Gelora...

Ketidakdisiplinan Ketua BPD Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBDes Barungkersap

Tanah Karo | Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan...

Hutatoruan VIII: Proyek JUT Persawahan Rusak, BUMDes Ayam Belum Bisa Kembangkan Ekonomi Masyarakat

Taput (Neracanews) Penyaluran Dana Desa di Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan wartawan setempat. Dugaan tidak tepat sasaran dan pemborosan anggaran...

Debt Collector ACC Gelapkan Barang, Korban Lapor Polda Sumut

Medan - Maraden Sitorus warga kota Medan, melaporkan dugaan pencurian dengan KUHP baru, UU nomor 1 Tahun 2023, pasal 476, ke Polda Sumut, Rabu...

Pemkab Asahan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Kisaran

Pemerintah Kabupaten Asahan memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut...