Taput (Neracanews) – Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Taput sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Tapanuli Utara, Sabungan Parapat, meminta Pemerintah Pusat menetapkan banjir dan longsor yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara menjadi status Bencana Nasional.
Sabungan menyatakan keprihatinan atas musibah yang terjadi beberapa hari terakhir, dan menekankan bahwa diperlukan penanganan optimal dan menyeluruh mengingat dampak yang cukup besar, banyak nya korban jiwa, kerusakan sarana/prasarana, terputusnya akses jalan antar kabupaten dan komunikasi juga tidak bisa (jaringan tidak ada) dan aliran listrik padam.
Data sementara yang di kutip dari rilis Polda Sumatera Utara merilis data terbaru penanganan banjir dan longsor di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November, yakni 147 orang meninggal dunia dan 28.427 orang mengungsi.
Ia kemudian merincikan data korban luka-luka, yakni 32 luka berat, serta 722 orang luka ringan. Sementara itu, 174 orang dinyatakan masih dalam pencarian dan rusaknya lahan-lahan pertanian mengakibatkan ekonomi hampir lumpuh.
Wilayah terdampak bencana, yakni Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Nias, Padangsidimpuan. Daerah yang juga terdampak, yakni Langkat, Nias Selatan, Serdang Bedagai, Medan, Deli Serdang, Tanah Karo, Tebingtinggi.
“Sangat disayangkan, betapa kurang tanggapnya Pemerintah Pusat terhadap status Bencana Nasional yang menimpah beberapa kabupaten/kota. Kita berharap penanganannya melibatkan kementerian dan lembaga terkait dari pusat,” ungkap Sabungan yang juga , Minggu (30/11/2025), di kediamannya di Sipoholon.
Menurutnya, dengan status Darurat Bencana Nasional, penanganan dampak bencana akan menjadi lebih cepat dan komprehensif. Dia mengutip kasus di Tapanuli Tengah juga Sibolga, di mana warga sudah kesulitan bahan makanan, serta kondisi beberapa desa di Tapanuli Utara saat ini masih sulit dijangkau bantuan.
“Kondisi di lokasi terdampak sampai saat ini masih memprihatinkan – akses jalan dari Taput menuju Tapteng belum dapat di tembus sepenuhnya. Meskipun beberapa bantuan sudah masuk melalui jalur udara oleh Basarnas, TNI, dan Polri, tapi masih terasa minimnya distribusi bahan kebutuhan pokok dan juga BBM,” katanya.
Pria yang peduli pendidikan ini menjelaskan, masyarakat di daerah terdampak saat ini membutuhkan kebutuhan dasar seperti obat-obatan, makanan, pakaian, selimut, serta BBM yang sulit ditemukan. “Seperti di Kecamatan Adiankoting, banyak pengendera terjebak karena jalan tertimbun longsor. Solar dan pertalite sangat sulit didapatkan,” ungkapnya.
Sabungan juga menyebutkan bahwa DPC PDIP Taput Jumat kemarin (28/11/2025) telah menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa beras, makanan cepat saji, dan telur ke posko dapur umum Desa Sibalanga.
Bahwa terkait kondisi saat ini Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat telah menetapkan status Tanggap Darurat di kabupatennya, sejalan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menetapkan Sumut dalam status tanggap darurat selama 14 hari ke depan.oleh karena itu Sabungan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan status menjadi Darurat Bencana Nasional, demi kemanusiaan dan mempercepat pemulihan di daerah terdampak serta penanganan, pemilihan dan pembangunan yang lebih cepat.
Hal lain yang perlu sebagai Pertimbangan Pak Presiden adalah karena keterbatasan dana yg dimiliki oleh daerah terutama saat efesiensi yg diterapkan oleh Pak Presiden, menjadi semakin terbatasnya kemampuan daerah untuk mengatasi dan menanggulangi bencana yg terjadi.
Sabungan berharap dan memohon kiranya Pak Presiden Prabowo Subianto, sudah waktunya segera menetapkan bencana Nasional tentunya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
Usulan Penetapan Status Darurat Nasional, berdasarkan analisis yang dilakukan, jika bencana memiliki dampak yang luas, parah, dan melampaui kapasitas penanganan nasional secara keseluruhan, BNPB akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional.
Perlu dicatat bahwa status Darurat Bencana Nasional hanya diberikan untuk bencana dengan dampak ekstrem, seperti bencana alam skala besar yang melibatkan beberapa provinsi atau menyebabkan kerusakan massif. Untuk bencana skala lebih kecil, status darurat dapat ditetapkan oleh Gubernur (tingkat provinsi) atau Bupati/Walikota ‘tingkat kabupaten/kota’. (Henry)



