Kamis, April 17, 2025
spot_img

Ribuan Honorer Yang Diberhentikan Bupati Taput Tanpa Kepastian Pembayaran Gaji Sejak Januari 2025

Taput – (Neracanews)| Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat (JTP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer atau tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput. Dampak keputusan yang tertuang dalam surat edaran bernomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani Pj.Sekda Tapanuli Utara David Sipahutar atas nama Bupati Tapanuli Utara tertanggal 21 Maret 2025 tersebut mengakibatkan ribuan honorer yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan kehilangan pekerjaannya.

Mirisnya lagi, selain kehilangan pekerjaan, keputusan Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat tersebut juga tidak dibarengi dengan kepastian tentang akan dibayar tidaknya gaji ribuan honorer terhitung sejak Januari 2025 ini. Pasalnya, para honorer masih tetap bekerja sejak Januari 2025 karena pada akhir tahun 2024 lalu ada surat edaran dari Pj.Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing terkait perpanjangan SK pengangkatan para honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Nokman Simanungkalit, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara kepada Palapa pos saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan surat edaran tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penghapusan tenaga non ASN atau honorer. Nokman menerangkan sesuai dengan survei real yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat baru – baru ini, ada kurang lebih 2.800 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput.

“Sesuai dengan surat edaran Pj.Sekda Tapanuli Utara tersebut, semua honorer sudah harus di rumahkan paling lambat akhir Maret ini,” katanya.

Nokman yang ditanyakan terkait gaji daripada tenaga non ASN atau honorer yang sudah bekerja mulai januari 2025 namun sampai maret ini belum dibayarkan, ia menjawab bahwa hal tersebut masih dikonsultasikan dengan BPKP dan BPK.

“Terkait itu (Gaji- red) masih terus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP,” ucapnya

Nokman mengakui dengan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap honorer, akan membuat kantor – kantor atau instansi akan mengalami kekurangan tenaga seperti tenaga juru mudi atau supir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.

“Sesuai dengan peraturan Menteri, untuk tenaga seperti supir, petugas kebersihan dan jaga keamanan dapat dilakukan dengan sistim alih daya outsourcing. Artinya mereka bukan sebagai honorer. Saat ini Organisasi Perangkat Daerah sedang menyusun analisa beban kerja untuk kemudian dapat ditentukan berapa orang di tiap instansi masing – masing tenaga yang akan di outsourcing,” terangnya. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...