MEDAN – Praktik premanisme menghantui jurnalis di Medan. Dua wartawan diintimidasi secara brutal saat meliput dugaan kasus penjualan aborsi dan bayi di Jalan Bromo Gang Sentosa, Medan Area. Klinik milik Yuliana diduga menjadi lokasi kasus tersebut.
Keselamatan dua pewarta, Rahmadsyah dan Nezza Syafitri, terancam. Mereka menjadi korban penghinaan dan ancaman saat menjalankan fungsi jurnalistik. Aksi ini diduga dilakukan oleh Wenti alias Pipit, yang diprovokasi langsung oleh Yuliana.
Rahmadsyah dihina dengan makian kasar. Sementara itu, Nezza Syafitri harus menerima sebutan merendahkan. Intimidasi ini terjadi saat mereka berupaya mengumpulkan fakta di lapangan.
Tindakan penghalangan kerja pers ini melanggar keras Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers tentang kemerdekaan dan perlindungan jurnalis. Aksi ancaman ini juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP.
Insiden ini adalah catatan serius. Kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk ancaman. Aliansi Jurnalis mendesak penegak hukum menindak tegas pelaku intimidasi. Hak publik untuk mendapatkan informasi harus terjamin.
(Rahd/As/red)