Neracanews | Madina – Personil Polsek Natal melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Senin (15/7/2024) malam.
Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, SH mengatakan, penangkapan dan pengamanan pelaku perjudian itu dilakukan di Warung Sandi, Polisi mengamankan pelaku BFH als G Bin RH (23) warga Desa Sikara-Kara IV.
Dijelaskannya, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya Perjudian jenis Togel di Desa Sikara-kara IV, Selanjutnya Personil Polsek Natal langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan, Uang sebanyak Rp.660.000, 2 buah pulpen, dan 1 unit Handphone, yang kemudian pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Natal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “Ungkap Kapolsek Natal”, selasa (16/07/2024).(amd)