Polsek Natal Mediasi Pertengkaran Problem Solving di Desa Balimbing

Neracanews | Mandailing Natal – Pertemuan dan mediasi problem solving antara DO Semayang dengan Masyarakat Desa Balimbing Kecamatan Natal atas telah terjadinya Kesalah Pahaman antara Pihak Pertama berinisial (S) yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Balimbing dengan Pihak Kedua berinisial (S) pemegang DO PT Semayang di Gedung MDA Desa Balimbing, Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 Wib s/d Selesai.

Kapolsek Ntl AKP. M. Pahpahan mengatakan, Anggota yang melaksanakan kegiatan tersebut dihadiri Brigpol Muswar Ritonga SH, Briptu Join Jordan Surbakti dan Anggota dari Koramil 17 Natal Sertu M. Batubara dan Praka Laoli serta Kades Balimbingan (Riswar) bersamaToga, Tomas dan Tokoh Pemuda.

Dijelaskannya, dalam pertemuan dan mediasi antara DO Semayang dengan Masyarakat Desa Balimbing Kecamatan Natal, Kabupaten Madina dihadiri oleh Danramil 17 Natal Mewakili Babinsa Sertu M. Batubara dan Praka M. Laoli, Kapolsek Natal yang diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Muswar H. Ritonga dan Briptu Join Y. Surbakti, Humas DO Semayang (Muliadi Nasution), Kepala Desa Balimbing (Riswar), Tokoh Masyarakat (Ari Utomo), Tokoh Agama (Reanuddin), Tokoh Adat Ninik/Mamak (Raden), Masyarakat Desa Balimbing (Hilal Ardi), Ketua Pemuda / Karang Taruna (Sulairwan) Pihak Pertama (Masyarakat) dan Pihak Kedua, DO Semayang (Sahminan).

Adapun topik permasalahan :
Kesalah Pahaman Antar Masyarakat Desa Balimbing Pihak Pertama (Sulairwan) dengan Pihak Kedua DO Semayang (Sahminan).

Adapun Solusi yang Diberikan Agar Pihak Pertama Sdra. Sulairwan dengan Pihak Kedua Sdra. Sahminan Berdamai Secara Kekeluargaan.

Dan kesimpulan atas kesepakatan kedua belah pihak membuat surat pernyataan,
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menyelesaikan Kesalah pahaman tersebut secara damai dan kekeluargaan.

2. Para Pihak Pertama dan Kedua Menyatakan Telah Memaafkan Dengan Ikhlas dan dengan syarat berupa Tidak mengulangi lagi Perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau perselisihan,Sesuai dengan kesepakatan yang sudah di sampaikan para pihak.

3. Para pihak pertama dan Kedua menyatakan tidak lagi menaruh rasa dendam di kemudian hari.

4. Pihak Pertama mengajukan Untuk pihak kedua untuk tidak bertempat dan dipindah tugaskan oleh perusahaan ke tempat lain.

5. Apabila Salah satu pihak melakukan perbuatan yang sama maka akan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

6. Dengan adanya surat perjanjian Damai ini Maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara para pihak di anggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun baik secara adat dan tuntutan lainnya.

7. Kami Pihak pertama dan pihak kedua berjanji mengakhiri kesalahpahaman dan perselisihan kami serta saling memaafkan dengan Mentaati pernyataan kami sebagai mana yang tersebut pada poin 1-7.

Selama kegiatan berlangsung, mulai dari awal hingga akhir berjalan dalam situasi aman dan terkendali, ujarnya. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...