Kamis, November 13, 2025
spot_img

Polsek Natal Mediasi Pertengkaran Problem Solving di Desa Balimbing

Neracanews | Mandailing Natal – Pertemuan dan mediasi problem solving antara DO Semayang dengan Masyarakat Desa Balimbing Kecamatan Natal atas telah terjadinya Kesalah Pahaman antara Pihak Pertama berinisial (S) yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Balimbing dengan Pihak Kedua berinisial (S) pemegang DO PT Semayang di Gedung MDA Desa Balimbing, Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 Wib s/d Selesai.

Kapolsek Ntl AKP. M. Pahpahan mengatakan, Anggota yang melaksanakan kegiatan tersebut dihadiri Brigpol Muswar Ritonga SH, Briptu Join Jordan Surbakti dan Anggota dari Koramil 17 Natal Sertu M. Batubara dan Praka Laoli serta Kades Balimbingan (Riswar) bersamaToga, Tomas dan Tokoh Pemuda.

Dijelaskannya, dalam pertemuan dan mediasi antara DO Semayang dengan Masyarakat Desa Balimbing Kecamatan Natal, Kabupaten Madina dihadiri oleh Danramil 17 Natal Mewakili Babinsa Sertu M. Batubara dan Praka M. Laoli, Kapolsek Natal yang diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Muswar H. Ritonga dan Briptu Join Y. Surbakti, Humas DO Semayang (Muliadi Nasution), Kepala Desa Balimbing (Riswar), Tokoh Masyarakat (Ari Utomo), Tokoh Agama (Reanuddin), Tokoh Adat Ninik/Mamak (Raden), Masyarakat Desa Balimbing (Hilal Ardi), Ketua Pemuda / Karang Taruna (Sulairwan) Pihak Pertama (Masyarakat) dan Pihak Kedua, DO Semayang (Sahminan).

Adapun topik permasalahan :
Kesalah Pahaman Antar Masyarakat Desa Balimbing Pihak Pertama (Sulairwan) dengan Pihak Kedua DO Semayang (Sahminan).

Adapun Solusi yang Diberikan Agar Pihak Pertama Sdra. Sulairwan dengan Pihak Kedua Sdra. Sahminan Berdamai Secara Kekeluargaan.

Dan kesimpulan atas kesepakatan kedua belah pihak membuat surat pernyataan,
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk menyelesaikan Kesalah pahaman tersebut secara damai dan kekeluargaan.

2. Para Pihak Pertama dan Kedua Menyatakan Telah Memaafkan Dengan Ikhlas dan dengan syarat berupa Tidak mengulangi lagi Perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau perselisihan,Sesuai dengan kesepakatan yang sudah di sampaikan para pihak.

3. Para pihak pertama dan Kedua menyatakan tidak lagi menaruh rasa dendam di kemudian hari.

4. Pihak Pertama mengajukan Untuk pihak kedua untuk tidak bertempat dan dipindah tugaskan oleh perusahaan ke tempat lain.

5. Apabila Salah satu pihak melakukan perbuatan yang sama maka akan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

6. Dengan adanya surat perjanjian Damai ini Maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara para pihak di anggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun baik secara adat dan tuntutan lainnya.

7. Kami Pihak pertama dan pihak kedua berjanji mengakhiri kesalahpahaman dan perselisihan kami serta saling memaafkan dengan Mentaati pernyataan kami sebagai mana yang tersebut pada poin 1-7.

Selama kegiatan berlangsung, mulai dari awal hingga akhir berjalan dalam situasi aman dan terkendali, ujarnya. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...