MEDAN – Penangkapan Ketua Geng motor Percut Seituan di paparkan Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Rabu (9/10/2024).
AS (20) ditangkap bersama temannya NS (20), Minggu (6/10/2024), di jalan Beringin Jalan Pisang.
Pengakuan tersangka sudah melakukan kejahatan sebanyak 53 kali.
“Ya itu yang dilakukan oleh pelaku AS alias kelek yang berhasil kami amankan pada saat itu pelaku bersama seorang temannya bernama NS alias Salim ini usianya 20 tahun ya alamatnya di Jalan Balai umum”, sebut Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH. di dampingi Kanit Reskrim Akp. Japri Simamora SH.MH.
Selain Geng motor melakukan kejahatan jalanan, para tersangka mengadakan jual beli Sepeda motor modus COD. Kemudian calon korbannya datang ke tempat yang telah disepakati.
“Di situlah pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban karena memang ini pelaku yang sudah cukup Mahir dalam melakukan aksinya”, sebut Kapolsek.
Pelaku ini diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Medan Tembung pimpinan Akp. Japri Simamora SH.MH., saat melakukan pengembangan.
Saat petugas melakukan penyelidikan tersangka mencoba melakukan perlawanan, hingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kini kedua tersangka di tahan di Polsek Medan tembung.
Saat konferensi Pers turut hadir Kompol Jama Kita Purba Kasatreskrim Polrestabes Medan dan Kasi humas Polrestabes. (ps)