Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

Polisi Mengaku, Polrestabes Medan Tangkap Pekerja Fidusia Hendak Mediasi Dengan Pemilik Mobil Bodong

Medan – Iptu Fandi Setiawan SH., merupakan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkapkan bahwa Polrestabes Medan menangkap 4 orang Pekerja objek jaminan Fidusia (POJF), saat hendak di mediasi  Polsek dengan suami istri pemilik mobil bodong yang merupakan pelapor perampasan Hanphone di SPKT Polrestabes Medan.

“Ya rencananya mau mediasi pak, yang pasti orang Polres datang langsung di jemput” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota saat di hubungi via telepon whatsapp, Jumat 6/6/2025) malam.

Disisi lain Dr. Longser Sihombing SH.MH., Beresman Siallagan SH.MH., Deddy verry Iswandi Sianturi SH. merupakan tim kuasa hukum yang hadir di Polsek Medan Kota pada Jumat (6/6/2025) sore.Terlihat geram menyikapi ulah Polrestabes Medan yang beberapa hari lalu sudah di surati mereka, agar se-segera mungkin melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).Namun hingga berita ini terbit belum menunjukkan arah kapan di lakukan olah TKP atau rekonstruksi.

“Melalui rekan-rekan media saya meminta agar Kapolda Sumatera Utara, memberi perintah untuk di lakukan rekonstruksi di TKP sehingga tidak ada yang di rugikan”, sebut Dr. Longser Sihombing SH.MH.

Dia mengatakan bahwa Polrestabes telah melakukan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya yang sampai saat ini di tahan Polrestabes Medan.

“Di bawa, di tangkap, tanpa surat perintah penangkapan, saya ulangi tanpa surat perintah penangkapan. Malamnya , atau sorenya baru di buat laporan Polisi oleh wanita yang mengendarai objek Fidusia tersebut di SPKT Polrestabes Medan, besoknya, sudah kami lihat di tv, di jadikan tersangka oleh Kapolrestabes Medan”, sebut Dr. Longser Sihombingsaat di TKP, Jumat (6/6/2025).

Selain Dr.Longser Sihombing SH.MH., Baresman Siallagan menguraikan beberapa kejanggalan mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka 4 orang klien mereka yang patut di duga di paksakan.

“Terkait penangkapan itu kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumut pada tanggal 28 mei 2025, Mereka melakukan penyitaan hanphone tidak ada memberi surat ijin sita, mereka menetapkan tersangka tanpa ada penyerahan penetapan tersangka

Sebelumnya 4 orang kliennya inisial Y A S (54), A K M (48), B S (46), dan R T (45), yang sudah lama di tahan dan di jadikan tersangka oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif Setyawan, sejak konferensi Pers, Kamis (25/5/2025) lalu.

Hingga menimbulkan kekecewaan kuasa hukum tersangka, mengingat  kasus ini diduga di paksakan demi menyelamatkan satu unit mobil yang segaja di buat bodong untuk di kuasai tanpa hak oleh pelapor.

“Klien kami harus segerah di lepas, karena tidak ada salah mereka, malah di paksakan menjadi kasus perampasan (Kuhp 365)”, sebut Dr. Longser Sihombing SH.MH., di dampingi Baresman Siallagan SH.MH., Roas Gito Siagian SH., Deddy Ferri Iswandi Sianturi SH.
Dr. Longser Sihombing SH.MH.,

mengatakan kedatangan mereka ke Polrestabes Medan untuk melayangkan surat kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif Setyawan agar sesegera mungkin melakukan rekonstruksi di TKP tepatnya di depan Polsek Medan Kota.

Baresman Siallagan juga mengatakan bahwa klien mereka tidak bersalah, karena menurutnya di Tkp itu yang ada rampas-merampas yang di mulai oleh pelapor karena tidak terima di dokumentasikan.
“Tidak ada perampasan yang ada pemilik mobil bodong itu yang merampas Hp pekerja Fidusia, bisa semua orang melihat di video yang beredar”, sebut Baresman Siallagan SH.MH.

Awal masalah Pekerja objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan, menemukan satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang. Ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor Polisi Palsu, Rabu (21/5/2025) lalu.

Namun dalam negosiasi pihak perusahaan pembiayaan dengan  pemilik mobil yang di duga buat unit jadi bodong, tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota.

Taklama pihak Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan kota kemudian membawa ke 4 orang pekerja objek jaminan fidusia itu ke Polrestabes Medan.

Hingga di jadikan tersangka dengan dalih perampasan, tanpa melakukan penyelidikan khusus, sebagaimana hukum sebab akibat.

Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., denga spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.

Kemudian Polrestabes Medan melakukan konferensi pers  mempertontonkan 4 orang PJOF sebagai tersangka, tanpa menghadirkan orang-orang terkait dengan objek perkara yang di jadikan sebagai barang bukti.

Anehnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membacakan nomor polisi yang di palsukan tidak menyebutkan warna dan nomor polisi yang asli.

Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan nomor polisi BK  1187 NK.

“Adapun barang yang di rampas, satu yunit Hp merek I Phon, sebagai barang bukti yah…Iphon 12 promex, lalu satu yunit avaza warna hitam nopol BK 1813 VV”, sebut Kapolres, Kamis (22/5/2025), di Polrestabes Medan.

Tindakan itu dinilai ada unsur kepentingan pribadi dan cacat hukum serta melakukan pembohongan publik, karena yang melaporkan perampasan, tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.

Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil Percobaan Pencurian Hanphon Merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yg ada dalam video terlebih dahulu merampas Henphon PJOF.

“Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas Hp PJOF, karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami di jadikan tersangka”, sebut Beresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr. Longser Sihombing SH.MH., dan tim.

Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto,  Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu  Aipda Ermanto P. Banjarnahor, di adukan ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan, SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto, saat di minta tanggapannya perihal laporan terhadapnya, mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti proses hukum dan prosedur”, kata bayu, dikutip dari media mistar.id, Sabtu (31/5/2025).

Selain oknum Polisi, Pihak Perusahaan Pembiayaan telah melaporkan Debitur (atasnama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.

Kemudian pihak perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut di duga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli nomor polisi palsu.

Kuasa hukum pelapor Dr. Longser Sihombing, SH.MH., dan timnya, berharap Propam Polda Sumut menindak lanjuti aduan atas nama Baresman Siallagan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan fakta yang ada. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Gelar Buka Puasa Bersama dan Pawai Takbiran Hari Raya Idul Adha 1446 H

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar buka puasa bersama dan pawai malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha 1446 H, Kamis (05/06/2025) di kantor Bupati...

LPKA Kelas I Medan Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Anak Binaan

MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan menyelenggarakan kegiatan Sholat Idul Adha 1446 H / 2025 M pada hari Jumat, 10...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Gelar Rapat Percepat Legalitas Koperasi Desa Merah Putih

Karo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo komitmen wujudkan Karo Unggul dalam semua sektor melalui semangat kolaborasi dan mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui percepatan legalisasi...

Pemkab Karo Terima Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo untuk Idul Adha 1446 H

Karo – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, menghadiri serah terima bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo berupa sapi kurban yang dilaksanakan secara daring, Kamis (5/6/2025). Bantuan...

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak yang Dipimpin Presiden Republik Indonesia

Asahan – Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., mengikuti kegiatan Panen Raya Jagung Serentak secara virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden...