Neracanews | Medan – Perseteruan antara Robby Anangga melawan Delmeria Chaniago dan Indra Alamsyah sepertinya menemui babak baru.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan PraPidnya Pemohon H Robby Anangga dengan nomor perkara : 45/Pid Pra/2022/PN Mdn tertanggal 21 November 2022.
Dalam amar putusan itu, ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagian.
Dalam amar putusan itu pula PN Medan menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.
Selain itu, dari hasil pantauan awak media, amar putusan PN Medan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP.
Status/230/X/2022/Ditreskrimum tentang penetapan status tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
PN Medan juga menegaskan kepada termohon dalam hal ini Polda Sumut agar menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku Kuasa Hukum dari Dra Delmeria.
Di lain sisi, saat di wawancarai pada Minggu (27/11), Kuasa Hukum Robby Anangga, Syarwani, S.H., menjelaskan bahwa ia akan berdiri tegak membela kliennya, karna dalam hal ini persoalan yang di hadapi kliennya sudah di nyatakan dalam kategori sengketa perdata oleh PN Medan maupun PT Medan.
” Kan sudah saya katakan dari awal, ini masalah sudah di putuskan oleh PN Medan dan di kuatkan oleh PT Medan bahwasanya ini sengketa perdata, namun si Delmeria dan Indra Alamsyah saja karna merasa banyak uangnya bisa mentersangkakan orang lain sesuka mereka, mana bisa, kita negara hukum bos”, ucap Syarwani.
” Sekarang lihat lah, si Indra Alamsyah itu yang jadi tersangka kan dugaan kasus penipuan, sudah keluar SPDP nya itu, coba kalian kejar perkembangan kasusnya, sana tanya sama Kasat Reskrim Polrestabes Medan”, ujar pria yang khas dengan rambut putihnya.
Di ketahui sebelumnya, Indra Alamsyah yang juga eks Anggota DPRD Sumut di tetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh RS (45) warga Medan Helvetia di Polrestabes Medan.
Penetapan eks legislator warga Medan Selayang ini sebagai tersangka berdasarkan beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertuang dengan Nomor: B/8358/XI/Res.1.11/2022/Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 16 November 2022.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP itu, hingga kini, Satreskrim Polrestabes Medan belum melakukan penahanan terhadap Indra Alamsyah.
Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi sebelumnya masih ‘pelit’ berkomentar.
Kronologi
Pada 3 bulan lalu (2/8/2022), PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengakui bahwa Indra Alamsyah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Indra Alamsyah jelas Fathir waktu itu berdasarkan laporan korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial RS (45) warga Medan Helvetia dengan bukti lapor STTLP Nomor STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Indra Alamsyah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di laporan polisi.
Menurut informasi, laporan itu diduga terkait jual beli mobil yang di duga diklaim oleh Indra Alamsyah miliknya pribadi, namun setelah di selidiki oleh korban mobil tersebut milik rekan bisnis Indra Alamsyah.
Dalam laporan polisi yang tertuang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Kasus itu terjadi pada 15 Oktober 2021 di Bank Mandiri, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Selalas, Kecamatan Medan Barat.
Kuasa Hukum RS, Ganda Tambunan menjelaskan kepada awak media bahwa ini merupakan mediasi yang di lakukan oleh Polrestabes Medan dalam menjalankan program Restorative Justice yang di gagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
” Ya ini merupakan mediasi kedua yang di lakukan oleh Polrestabes Medan terhadap kasus penipuan yang di lakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang”, Ucap Ganda.
” Namun walau sudah menempuh mediasi sebanyak 2 kali, sampai saat ini belum ada titik terang dari mediasi tersebut”, sambungnya.
” Ada kemungkinan ke depan di laksanakan mediasi kembali, namun jika tidak ada iktikad baik dari si tersangka nya, ya penyidik harus menaikkan proses kasus ini ke proses selanjutnya yaitu ke kejaksaan, dan harusnya dia di tahan”, tutupnya.(Tim)