Kamis, Februari 20, 2025
spot_img

Penambang Batu di Kelurahan Partali Toruan Siarang-arang Kecamatan Tarutung diduga Ilegal dan Rusak Ekosistem

Taput (Neracanews) | Penambangan batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait.

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan Selasa (18/2/2025) investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA