MUBA – Kurang dari 1×12 Jam Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya Dapat Mengungkap Kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di Simpang Pauh, Senin (23/5/ 2022) sekitar Pukul 23.00 Wib di jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Pelaku yakni Arifin (26) warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya, Setiyono Indra Pertama(21) warga Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal dan, YO (16) warga Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin dan Vivi Febriani (24) warga Desa Pandan Sari Tungkal Jaya istri dari pelaku arifin.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu APRIANTO,SH alias IGO dan anggota Langsung bergerak melalukan pengejaran.
“Awal nya ini dari tersangka Vivi mengajak Korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat, ditengah jalan korban berhenti lalu datanglah (tiga) orang laki-laki masing -masing yakni tersangka Arifin yang langsung menodongkan senjata api, tersangka Yogi menodongkan pisau dan tersangka Setiyono menodongkan pedang.” Jelas IGO
Lanjutnya, setelah itu pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin ATM yang ada di dalam dompet, lalu para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang.
“Kemudian tersangka Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa atm untuk menarik uang ,namun sekitar 10 menit kemudian ia datang kembali setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki, kemudian korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri, “ujar Igo.
Atas kejadian tersebut, sambung pria yang akrab dipanggil Bang Igo korbannya ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan merasa ketakutan serta trauma,kemudian melaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.
“Mendapatkan laporan tersebutlah Kita langsung melakukan olah TKP dan setelah dilakukan olah TKP serta interogasi terhadap korban didapat keterangan bahwa diduga pelaku adalah Vivi. Kemudian berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan setelah di ketahui keberadaannya langsung dilakukan penggerbekan serta pelaku berhasil diamankan dan dua diantara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri.
Masih menurut Igo, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainnya dan dari keterangan pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban, Pelaku Vivi ini istri dari Pelaku Arifin dan pelaku Yogi serta setiono ini adek arifin. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya. (Berry)