Menteri Impas Agus Adrianto Minta Korban Pungli di dalam Lapas Nusa Kambangan Lapor Polisi

Medan – Agus Adrianto, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), pada dugaan Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan melalui nomor rekening Lapas di Nusa Kambangan, meminta agar masyarakat yang menjadi korban melaporkan hal itu kepada Polisi.

“Kalau keterlaluan bila perlu dipidanakan aja, atau sarankan korbannya melapor ke Kepolisian (setingkat Polres kah)” tegas Agus Mentri Impas, melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (2/4/2026).

Menanggapi hal itu, Pasrah Siahaan Ketua STM Nasional Wartawan, memastikan bahwa masyarakat yang menjadi korban Pungli, tidak akan berani membuat laporan Polisi. Mengingat yang akan dilaporkan itu adalah instansi Negara dan berpotensi membangun intimidasi kepada keluarganya yang saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan.

“Dalam hal ini kan transaksi di lakukan melalui yang patut di duga Rekening Lapas. Namanya Penampungan LP Narko. Saya sudah coba pastikan rekening itu Aktif. Harusnya, Inspektorat, PPATK, BPK, sudah melihat transaksi mencurigakan itu,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (3/4/2026).

Isu integritas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik menyimpang di Lapas Nusa Kambangan yang diduga berlangsung sistematis, mulai dari modus “jual beli fasilitas” mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua STM Nasional Wartawan, mengatakan, salah satu dugaan paling mencolok adalah adanya “tarif” bagi narapidana untuk mendapatkan perlakuan tertentu.
Ia menyebutkan, perpindahan dari sel dengan pengamanan maksimum ke sel dengan tingkat pengawasan lebih rendah, diduga tidak semata berdasarkan evaluasi resmi, melainkan melalui mekanisme nonformal.

“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Pasrah, Rabu (1/4/2026).

Menurut Pasrah, praktik semacam ini, jika benar terjadi, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak prinsip dasar Pemasyarakatan yang menjunjung kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 57 Tahun 1999, yang memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di penuhi secara adil, manusiawi, dan profesional.

“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Pasrah.

Pasrah juga menyoroti  persoalan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Medan yang sempat viral belakangan ini. Meski aparat kerap mengklaim telah melakukan pengetatan, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

“Indikasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas menimbulkan dugaan keterlibatan oknum, baik melalui kelalaian maupun praktik yang disengaja,” ungkap Pasrah.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa Lapas belum sepenuhnya steril dari aktivitas ilegal, bahkan dalam beberapa kasus justru diduga menjadi bagian dari rantai peredaran itu sendiri.
Situasi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan internal masih lemah dan membutuhkan pembenahan mendasar.

Lebih jauh, diungkapkan Pasrah, kegagalan sistem pembinaan juga tercermin dari tingginya angka narapidana yang kembali terjerat kasus setelah bebas.

“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai  Pasrah.

Terakhir, Pasrah menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari transparansi layanan, penguatan pengawasan berbasis teknologi, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Kabanjahe – Bupati Karo didampingi Wakil Bupati Karo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025...

Wujudkan Karo Berbudaya, Bupati Karo Hadir Konser Pena Emas Ferly Sitepu

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., serta Ketua Komite II...

Wakil Bupati Asahan Buka Seminar EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Kelas

Kisaran — Wakil Bupati Asahan, Rianto, secara resmi membuka Seminar EduDay 2026 di Ballroom Antariksa Hotel Kisaran. Kegiatan ini mengangkat tema “Empowering Future Thinkers:...

Komisi II DPR RI Kunjungi Sumut, Dorong Penguatan Tata Kelola BUMD

Medan — Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Medan. Kegiatan...

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Kabanjahe – Bupati Karo didampingi Wakil Bupati Karo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025...