Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img

Mediasi Perkara Harta Gono-gini Salah Satu Warga Sinunukan 1 Central Belum Menuai Hasil

Neracanews | Mandailing Natal – Pengadilan Agama Madina melalui mediator melaksanakan mediasi perkara pembagian harta bersama (gono-gini) salah satu warga sinunukan 1 central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, 07/09/2024.

Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI., MH., CM mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.

Hasan menjelaskan, sebagai mediator dari Pengadilan Agama Mandailing Natal, mediasi dilaksanakan hari ini untuk menindak lanjuti dalam penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA/Pyb, yang telah masuk ke kantor Pengadilan Agama, namun juga belum menuai hasil, karena salah satu dari pihak yang berperkara tidak hadir, jadi mediasi terpaksa kita undur, dan untuk mediasi lanjutan akan kita sampaikan kembali, jelasnya.

Lanjutnya, padahal perkara ini sudah dilakukan 8 kali sidang di kantor Pengadilan Agama Mandailing Natal, 1 kali Mediasi dikantor Pengadilan Agama dan Mediasi ke 2 dilakukan dikantor Desa Sinunukan 1 Central sekarang ini (07/09), dan Alhamdulillah dengan bekerja sama Pemdes, mediasi terlaksana dikantor Desa Sinunukan 1 Central yang difasilitasi oleh Kades Julianto, ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum dari pihak penggugat, Afnan Lubis SH, Peradi kantor Hukum Pondok Peranginan yang dibawah naungan Otto Hasibuan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Hasan selaku mediator, dan Afnan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap sama-sama di indahkan termasuk mediasi yang dilakukan hari ini.

Selaku kuasa hukum dari penggugat, kita sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat dan kuasa hukumnya, tutup Afnan.

Hadir dalam mediasi tersebut, Tim mediator (Dr Muhammad Hasan Sebyar S.Hi., MH., CM) dari pengadilan agama, Kuasa hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, Pihak Penggugat dan Saksi, Kades Sinunukan 1 Central (Julianto) beserta perangkatnya, Tokoh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Desa dan Pers. (AHS)

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, LABRN Adakan Rapat Bahas Kewajiban Plasma PT. GLP

Neracanews | Mandailing Natal - Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) yang diketuai oleh Ali Anapiah, SH melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat dari...

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan kabar baik bagi pelaku usaha, yakni insentif berupa potongan pajak. Kabar baik ini...

Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution Minta Segera Tindaklanjuti Apabila Ditemukan Penyakit

SERGAI - Siswa sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), di Sumatera Utara (Sumut), kini...

Rico Waas: Seni Pertajam Intuisi, Kembangkan Kreativitas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan seni—termasuk musik—mampu mempertajam intuisi sekaligus mengembangkan kreativitas. Hal ini disampaikan Rico Waas pada Rabu (20/8/2025) di...

Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan...