Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Mediasi Perkara Harta Gono-gini Salah Satu Warga Sinunukan 1 Central Belum Menuai Hasil

Neracanews | Mandailing Natal – Pengadilan Agama Madina melalui mediator melaksanakan mediasi perkara pembagian harta bersama (gono-gini) salah satu warga sinunukan 1 central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, 07/09/2024.

Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI., MH., CM mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.

Hasan menjelaskan, sebagai mediator dari Pengadilan Agama Mandailing Natal, mediasi dilaksanakan hari ini untuk menindak lanjuti dalam penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA/Pyb, yang telah masuk ke kantor Pengadilan Agama, namun juga belum menuai hasil, karena salah satu dari pihak yang berperkara tidak hadir, jadi mediasi terpaksa kita undur, dan untuk mediasi lanjutan akan kita sampaikan kembali, jelasnya.

Lanjutnya, padahal perkara ini sudah dilakukan 8 kali sidang di kantor Pengadilan Agama Mandailing Natal, 1 kali Mediasi dikantor Pengadilan Agama dan Mediasi ke 2 dilakukan dikantor Desa Sinunukan 1 Central sekarang ini (07/09), dan Alhamdulillah dengan bekerja sama Pemdes, mediasi terlaksana dikantor Desa Sinunukan 1 Central yang difasilitasi oleh Kades Julianto, ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum dari pihak penggugat, Afnan Lubis SH, Peradi kantor Hukum Pondok Peranginan yang dibawah naungan Otto Hasibuan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Hasan selaku mediator, dan Afnan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap sama-sama di indahkan termasuk mediasi yang dilakukan hari ini.

Selaku kuasa hukum dari penggugat, kita sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat dan kuasa hukumnya, tutup Afnan.

Hadir dalam mediasi tersebut, Tim mediator (Dr Muhammad Hasan Sebyar S.Hi., MH., CM) dari pengadilan agama, Kuasa hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, Pihak Penggugat dan Saksi, Kades Sinunukan 1 Central (Julianto) beserta perangkatnya, Tokoh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Desa dan Pers. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan...

Talkshow Career Palm Oil Career Expo (POCE) 2025 Hadirkan Narasumber Inspiratif, Dorong Regenerasi Profesional Industri Sawit

Medan - Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Palm Oil Career Expo (POCE) 2025, sesi Talkshow Career menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh...

Pemkab Asahan Dorong Daya Saing Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian menyalurkan bantuan sarana dan prasarana industri bagi para pelaku industri kecil dan menengah...

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Kontribusi Etnis Tionghoa di PSBD ke-VI

Kisaran - Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri pagelaran seni budaya etnis Tionghoa dalam rangkaian Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke-VI Kabupaten...

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar provinsi ini keluar dari zona teratas pengguna narkoba di Indonesia. Penguatan basis relawan...