Medan – Maruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI, segera melakukan pengawasan ketat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk membongkar teka-teki biaya yang diduga harus dibayar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) jika ingin berpindah dari pengamanan Maximum Security ke Medium Security.
Rencana pengecekan ini dikonfirmasi oleh Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan. Dalam pertemuan di kantornya pada Minggu (5/4/2026), Pasrah mengungkapkan bahwa pihak DPR RI telah memberikan atensi khusus terhadap isu di lapas paling ketat di Indonesia tersebut.
“Saya cek dulu,” sebut Pasrah menirukan ungkapan Maruli Siahaan. Pesan singkat tersebut disampaikan Maruli melalui WhatsApp pada Kamis (19/3/2026) sebagai respon cepat atas laporan yang masuk.
Rekam Jejak Penegak Hukum di Kemenimipas
Maruli Siahaan bukan orang baru dalam dunia penegakan hukum. Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut ini kini bertugas di Komisi XIII DPR RI dengan fungsi pengawasan imigrasi dan pemasyarakatan. Menariknya, ia bekerja bersama tokoh-tokoh yang pernah satu instansi di Polda Sumatera Utara.
Saat ini, posisi Dirpam Intel Pemasyarakatan dijabat oleh Tatan Dirsan Atmaja (mantan Kabid Humas Polda Sumut), sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dijabat oleh Agus Andrianto (mantan Kapolda Sumut).
Kedekatan profesional ini diharapkan dapat mempercepat reformasi di tubuh lapas agar sejalan dengan cita-cita Pancasila.
Skandal Tarif Puluhan Juta Rupiah
Isu integritas di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan praktik “jual beli fasilitas” yang berlangsung secara sistematis. Berdasarkan laporan, terdapat “tarif” tertentu bagi narapidana yang ingin mendapatkan perlakuan khusus atau pindah ke sel dengan tingkat pengawasan lebih rendah.
Menurut Pasrah Siahaan, perpindahan sel tersebut diduga tidak berdasarkan evaluasi resmi pemerintah, melainkan melalui jalur belakang atau mekanisme nonformal.
“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Pasrah, Rabu lalu (1/4/2026).
Melanggar Aturan dan Merusak Mental Pembinaan
Pasrah menegaskan bahwa jika praktik ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut mewajibkan pemenuhan hak narapidana secara adil, manusiawi, dan profesional tanpa adanya transaksi ilegal.
“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Pasrah.
Selain di Nusakambangan, Pasrah juga menyoroti masalah di Lapas Medan terkait dugaan peredaran narkoba yang sempat viral. Meskipun pengawasan diklaim ketat, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oknum untuk menjadikan lapas sebagai bagian dari rantai narkotika.
Pesan Untuk Reformasi Total
Tingginya angka residivisme atau narapidana yang kembali berulah setelah bebas menjadi bukti nyata kegagalan sistem rehabilitasi saat ini. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pertobatan justru seringkali gagal mengubah perilaku warga binaan.
“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai Pasrah.
Sebagai penutup, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kini tengah mendalami dugaan pungutan liar yang melibatkan nomor rekening tertentu.
Reformasi menyeluruh dan pengawasan berbasis teknologi menjadi harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkas Pasrah. (Red)



