LSM dan Tokoh Agama Kritisi Surat Gubsu Tentang Penertiban Tempat Hiburan Malam

Binjai – LSM dan Tokoh Agama Kota Binjai mengkritisi edaran Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga daerah seperti wilayah Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Menurut mereka, surat undangan dari Gubsu tersebut bersifat sepihak dan tidak objektif diduga terkesan pesanan dari Oknum anggota DPRD Sumut Berinisial ZP.

Surat edaran undangan yang dikeluarkan Gubsu dengan nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut di protes beberapa LSM dan Tokoh Agama seperti, DPD LWI Sumut Sidarta Surbakti, LSM BCW (Binjai Coruption Watch) Gito, LSM GEMBIRA Yudhi Pranata, dan Tokoh Agama di Kabupaten Deliserdang,Langkat Dan Kota Binjai.

Sidarta Surbakti selaku ketua DPD LWI (Lembaga Wartawan Indonesia) Sumut menyayangkan hal tersebut.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan pihak Gubsu tidak hanya di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, tetapi harus merata THM ditutup yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, “terang Sidarta.

Masih kata Sidarta Surbakti, apakah di Provinsi Sumut ini hanya ada 4 Tempat Hiburan Malam yang katanya meresahkan masyarakat, selanjutnya apakah pihak Pemprovsu tidak melakukan crosh check terlebih dahulu,sehingga tempat yang sudah ditutup juga disebutkan, dan lanjutnya apakah tempat peredaran narkoba hanya di 3 wilayah tersebut tempat hiburan malam, “pungkasnya.

Sidarta Surbakti juga berharap untuk sepakat bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran narkoba tanpa ada tebang pilih, “Tapi jangan dikambing hitamkan tempat tempat tertentu saja,itu namanya trik kotor, “tandasnya.

Jadi, lanjutnya intinya pak Gubernur atau Sekda Provinsi Sumut kalau mau di tertibkan harus semualah ditertibkan,jangan hanya di tiga wilayah tersebut dan kita dari DPD LWI Sumut akan menyurati ke Kantor Gubernur Provinsi Sumut dengan nomor 03/DPD-LWI/I/2022.

Ditempat terpisah, Yudhi Pranata Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut sangat memprotes surat edaran yang dikeluarkan Gubsu.

Menurutnya,penertiban Tempat Hiburan Malam di tiga wilayah tersebut tidak adil,sebab di wilayah provinsi Sumut masih banyak Tempat Hiburan Malam yang konon katanya tempat maksiat.

“Kalau memang Tempat Hiburan Malam mau di tertibkan harus merata, tidak hanya di tiga wilayah tersebut seperti Cafe Duku,Sky Garden,Champion dan Star Flay,masih banyak THM yang lain di Sumut ini, “tegasnya.

Sementara itu,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi wartawan terkait penertiban tempat hiburan malam di tiga wilayah seperti Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai melalui pesan WhatsApp,Jumat (07/01/2022) tidak merespon dan membalas hingga berita ini dimuat. (Turnip)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...