Kebijakan Pengelolaan APBD Pemkab Taput, Tuai Kritikan Oleh Warga Terdampak Banjir Pahae

Taput (Neracanews) – Tuai kritikan terhadap kebijakan pengelolaan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, datang dari warga terdampak bencana banjir bandang yang menerjang wilayah Kecamatan Pahae Jae pada akhir tahun 2024 yang hingga saat ini belum tertangani.

Menurut warga korban terdampak banjir bandang, renovasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Taput sangat tidak memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan dan hanya memprioritaskan kepentingan pribadi Bupati.

Sementara di sisi lain hingga saat ini, ratusan hektar sawah di Kecamatan Pahae Jae rusak total pasca banjir bandang pada akhir Desember 2024 dan belum ada upaya penanganan serius dari Pemkab Taput. Termasuk sejumlah rumah warga juga mengalami kerusakan dan tidak bisa ditempati lagi, sehingga memunculkan kelompok masyarakat miskin baru karena kehilangan mata pencaharian pasca banjir bandang.

“Terkait renovasi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Taput, termasuk renovasi ruangan kerja Bupati dan belanja mobil dinas yang menelan dana APBD sangat besar, sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya kami korban banjir bandang di Pahae,” ungkap Sarwoedi Gultom, warga Pahae korban banjir bandang Pahae Jae dalam keterangan tertulis kepada media (26/09/2025) siang.

Kebijakan pengelolaan APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara di tengah ketatnya dan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1/2025.

Setelah sebelumnya, APBD tahun 2025 Pemkab Taput melalui Bagian Umum Setdakab menganggarkan biaya renovasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 2, 4 miliar, pada P-APBD tahun 2025 yang sudah disahkan jadi Perda kembali menampung anggaran pengadaan kendaraan dinas baru seharga Rp 1,3 miliar.

Dilihat Sabtu (4/10/2025) anggaran pengadaan kendaraan mobil dinas baru ditampung pada Bagian Umum Setdakab dengan nama paket: Pengadaan Kendaraan Dinas atau Lapangan (Pengadaan Kendaraan Roda Empat) pagu Rp 1.350.000.000 sumber dana APBDP dengan kode RUP: 60802006.

Kabag Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan, apakah pengadaan kendaraan dinas baru dimaksud telah realisasi, meski sebelumnya pada Jumat (3/10/2025) kemarin berjanji akan memberikan jawaban secara langsung. Termasuk konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini dilansir belum direspon.

Namun beberapa waktu lalu, ditemui di ruang kerjanya, Erwan mengatakan pengadaan kendaraan kendaraan dinas atau lapangan yang ditampung pada Bagian Umum diperuntukkan sebagai kendaraan dinas Bupati.

“Ada memang ditampung di APBDP pengadaan kendaraan dinas baru. Peruntukannya untuk Bupati. Jenis kendaraan Ford Dobel Kabin dengan harga Rp 1,3 miliar,” kata Erwan.

Sebelumnya kebijakan Pemkab Taput yang menggelontorkan dana APBD cukup besar, yakni Rp 2,4 miliar lebih untuk merenovasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati yang masih layak pakai, mendapatkan kritikan tajam dari warga. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...