Kamis, April 17, 2025
spot_img

Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Rutin Giat Jum’at Curhat

Palas – Kapolres Padang lawas(Palas) Akbp. Diari Astetika S.IK., rutin mengarahkan anggotanya untuk tetap melakukan kegiatan Jum’at Curhat.

Kapolres Palas Akbp.Diari Astetika mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

Gunanya agar bisa bertatap muka langsung dan berdialog serta mendengarkan pesan, saran dan keluhan dari masyarakat yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau desa itu.

Sehingga dapat memberikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas yang sesuai harapan warga secara umum.

Jum’at Curhat kali ini, dilakukan Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap di Warung kopi Kantor Camat Sosa Timur, Desa Pir Trans Sosa 1a Kec. Sosa Timur, Kab.Palas, Jum’at (04/08/2023).

Akp. Haposan harahap didampingi Bhabinkamtibmas Subsektor Huragi Polsek Sosa Aipda Rodear, mendengar keluhan masyarakat yang berada di kedai kopi tersebut.

Keluhan masyarakat yang datang ke warung kopi itu, tentang adanya aktifitas judi jenis permainan online Skeater dan adanya para anak muda memakai sepeda motor knalpot blong, Pencurian Sawit dan narkoba mulai mengganggu kenyamanan masyatakat.

“Sudah mulai kami lihat ada beberapa bermain judi online di HP. Kemudian berimbas mencuri Sawit. Selain itu, anak muda yang suara keretanya yang sengaja di koyak jadi bising sekali kalau lewat,” ungkap salah seorang warga curhat kepada Akp. Haposan Harahap di dampingi Bhabin Kamtibmas Aipda Rodear.

Semua keluhan dari masyarakat itu di terima, dan akan disampaikan kepada Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika untuk di tindak lanjuti.

Pada giat Jum’at Curhat itu juga Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap menghimbai masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu masyarakat luas.

Dikatakan Akp. Haposan, bahwa yang melakukan pembakaran hutan, akan ber-urusan dengan hukum, karena sudah diatur oleh undang-undang Kehutanan.

“Karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” Sebut Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap SH. (Hms/Pasrah)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...