Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Kapolres Palas Akbp Diari Astetika Rutin Giat Jum’at Curhat

Palas – Kapolres Padang lawas(Palas) Akbp. Diari Astetika S.IK., rutin mengarahkan anggotanya untuk tetap melakukan kegiatan Jum’at Curhat.

Kapolres Palas Akbp.Diari Astetika mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

Gunanya agar bisa bertatap muka langsung dan berdialog serta mendengarkan pesan, saran dan keluhan dari masyarakat yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau desa itu.

Sehingga dapat memberikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas yang sesuai harapan warga secara umum.

Jum’at Curhat kali ini, dilakukan Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika melalui Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap di Warung kopi Kantor Camat Sosa Timur, Desa Pir Trans Sosa 1a Kec. Sosa Timur, Kab.Palas, Jum’at (04/08/2023).

Akp. Haposan harahap didampingi Bhabinkamtibmas Subsektor Huragi Polsek Sosa Aipda Rodear, mendengar keluhan masyarakat yang berada di kedai kopi tersebut.

Keluhan masyarakat yang datang ke warung kopi itu, tentang adanya aktifitas judi jenis permainan online Skeater dan adanya para anak muda memakai sepeda motor knalpot blong, Pencurian Sawit dan narkoba mulai mengganggu kenyamanan masyatakat.

“Sudah mulai kami lihat ada beberapa bermain judi online di HP. Kemudian berimbas mencuri Sawit. Selain itu, anak muda yang suara keretanya yang sengaja di koyak jadi bising sekali kalau lewat,” ungkap salah seorang warga curhat kepada Akp. Haposan Harahap di dampingi Bhabin Kamtibmas Aipda Rodear.

Semua keluhan dari masyarakat itu di terima, dan akan disampaikan kepada Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika untuk di tindak lanjuti.

Pada giat Jum’at Curhat itu juga Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap menghimbai masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu masyarakat luas.

Dikatakan Akp. Haposan, bahwa yang melakukan pembakaran hutan, akan ber-urusan dengan hukum, karena sudah diatur oleh undang-undang Kehutanan.

“Karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” Sebut Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap SH. (Hms/Pasrah)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wartawan Terancam, Cetingan Laporan Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...

Cabjari Madina di Natal Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum terhadap Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2026 pada Jumat, (6/3/2026) di Aula Kantor...

Gunakan Bus Listrik, BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

MEDAN – Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) direncanakan mulai beroperasi pada tahun ini. Moda transportasi massal tersebut akan menggunakan bus listrik melalui kerja...