Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Judi Tembak Ikan Logo Hoki Lagi Berkembang di Wilkum Polres Belawan Ketika Bulan Puasa

Marelan – Judi tembak ikan berlogo Hoki lagi mengembangkan sayapnya di daerah Medan Utara ketika bulan suci Ramadhan.

Judi tembak ikan berlogo Hoki itu terdapat di beberapa titik di wilayah hukum Polres Belawan seperti, Kota Bangun benteng sungai, Tanah Serante, Pekong Jalan M.Basir, Pasar 9 Desa Manunggal, Mabar, dan Tanjung Mulia.

Selain itu juga terdapat di Jalan M. Basir, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan tepatnya di Ruko paling depan Komplek Marelan Point. Di lokasi Komplek Marelan Point ini terdapat 2 Mesin Meja ikan dan satu jenis Rollet berlogo Hoki yang di operasikan anak koin berparas wanita muda.

Di lokasi, awak media dihadang langsung 2 pria tegap berambut cepak. Saat mencoba mengumpulkan informasi, pria tersebut langsung melarang awak media masuk ke area perjudian. “Tidak boleh masuk,” tegasnya, pastikan hanya pemain yang bisa masuk. Larangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dijaga dengan ketat.

Tak berhenti di situ, ketika awak media hendak mengambil kamera dari tas, pria tersebut malah menantang untuk berkelahi. Namun, tak lama setelahnya, dia terlihat meninggalkan lokasi dan mengganti pakaiannya diduga untuk menghindari identifikasi oleh satuannya.

Maraknya perjudian ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga menilai aparat kepolisian kurang sigap dalam menangani masalah ini. “Tunggu ada korban dulu polisi baru ini bergerak,” keluh seorang warga saat dimintai keterangan.

Dengan semakin luasnya jaringan judi yang diduga dijaga oleh oknum berseragam, masyarakat pun menganalisis keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak perekonomian warga. Akankah penegak hukum segera bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?

Perlu diketahui perjudian dilarang negara beroperasi dan diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber aktiva.news (Robet/Ril/)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...