Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Judi Tembak Ikan Logo Hoki Lagi Berkembang di Wilkum Polres Belawan Ketika Bulan Puasa

Marelan – Judi tembak ikan berlogo Hoki lagi mengembangkan sayapnya di daerah Medan Utara ketika bulan suci Ramadhan.

Judi tembak ikan berlogo Hoki itu terdapat di beberapa titik di wilayah hukum Polres Belawan seperti, Kota Bangun benteng sungai, Tanah Serante, Pekong Jalan M.Basir, Pasar 9 Desa Manunggal, Mabar, dan Tanjung Mulia.

Selain itu juga terdapat di Jalan M. Basir, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan tepatnya di Ruko paling depan Komplek Marelan Point. Di lokasi Komplek Marelan Point ini terdapat 2 Mesin Meja ikan dan satu jenis Rollet berlogo Hoki yang di operasikan anak koin berparas wanita muda.

Di lokasi, awak media dihadang langsung 2 pria tegap berambut cepak. Saat mencoba mengumpulkan informasi, pria tersebut langsung melarang awak media masuk ke area perjudian. “Tidak boleh masuk,” tegasnya, pastikan hanya pemain yang bisa masuk. Larangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dijaga dengan ketat.

Tak berhenti di situ, ketika awak media hendak mengambil kamera dari tas, pria tersebut malah menantang untuk berkelahi. Namun, tak lama setelahnya, dia terlihat meninggalkan lokasi dan mengganti pakaiannya diduga untuk menghindari identifikasi oleh satuannya.

Maraknya perjudian ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga menilai aparat kepolisian kurang sigap dalam menangani masalah ini. “Tunggu ada korban dulu polisi baru ini bergerak,” keluh seorang warga saat dimintai keterangan.

Dengan semakin luasnya jaringan judi yang diduga dijaga oleh oknum berseragam, masyarakat pun menganalisis keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak perekonomian warga. Akankah penegak hukum segera bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?

Perlu diketahui perjudian dilarang negara beroperasi dan diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber aktiva.news (Robet/Ril/)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Sergai Ajak Pengusaha Kilang Padi Kompak Stabilkan Harga Beras

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Pengusaha Kilang Padi Sergai. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Audiensi Komplek Kantor...

Merespon Edaran Kemenkes, Dinkes Sergai Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui...

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

MEDAN - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengapresiasi Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Sumut, yang terus...

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

Kisaran – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2025 pada 4–5 Juli 2025 bertempat di Hotel Niagara,...

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

Asahan – Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi jalan longsor dan progres perbaikan infrastruktur jalan di...