BINJAI – Kasus dugaan korupsi dan kebocoran retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai periode 2022-2024 mulai menguak. Kabar terbaru menyebutkan, sedikitnya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai diduga telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Polres Binjai.
Namun, proses hukum yang berjalan justru menuai kritik lantaran berlangsung secara tertutup. Hal ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat adanya upaya menutup-nutupi kasus yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, Sabtu (25/4/2026), terkait perkembangan penyidikan dan nama-nama yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi Pemko Binjai belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Sikap diam aparat penegak hukum ini menjadi tanda tanya besar, mengingat kasus ini telah berlangsung bertahun-tahun namun belum ada satu pun pihak yang diproses secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Sumut Eksekutif, Oesril Limbong, menilai cara kerja Polres Binjai yang tertutup justru mencoreng nama baik institusi, khususnya bagi Kapolres Binjai yang baru menjabat beberapa bulan.
“Tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibongkar total agar teka-teki pungli dan kebocoran uang negara bisa terjawab. Polres Binjai seharusnya berani memulai dari bawah, mulai dari juru parkir, koordinator, hingga bendahara penerima retribusi” tegas Oesril kepada awak media.
Menurutnya, dugaan korupsi ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya fantastis justru bocor dan tidak jelas kemana masuknya, padahal seharusnya masuk penuh ke kas daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Oesril menuntut Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., untuk menunjukkan keberaniannya dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta kepolisian Polres Binjai tidak gentar meski dugaan kejahatan ini melibatkan oknum ASN “nakal” hingga memiliki hubungan dekat dengan kalangan elit atau petinggi Pemko Binjai.
“Kami mengapresiasi langkah lidik yang sudah dilakukan. Jika kasus ini bisa terang benderang, ini akan menjadi prestasi besar bagi Kapolres Binjai. Publik meyakini dengan pengalaman dan keberanian beliau, pelaku sebenarnya bisa diungkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Oesril menekankan, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan. Jika tetap ditutupi, hal itu hanya akan memperkuat dugaan adanya kesengajaan atau upaya melindungi oknum tertentu, yang pada akhirnya akan meninggalkan jejak digital buruk bagi institusi Kepolisian Polres Binjai.
Target Turun, Tapi Retribusi Tetap Bocor
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi parkir ini sempat memicu aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kejaksaan Negeri Binjai beberapa bulan lalu. Mereka menyoroti lemahnya penegakan hukum di kota ini, di mana kasus yang terjadi sejak 2022 hingga 2024 nyaris tak tersentuh.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara periode 2022-2024, ditemukan indikasi kuat adanya kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Diduga kuat, uang setoran dari titik-titik parkir tidak seluruhnya masuk ke kas daerah, namun sebagian mengalir ke kantong pribadi oknum yang diduga merupakan mantan maupun pejabat aktif di Pemerintahan Kota Binjai.
Akibat praktik ini, target retribusi yang semula ditetapkan sebesar Rp2 miliar pada tahun 2022-2024 tidak pernah tercapai. Uniknya, berdasarkan LHP BPK tersebut, justru dilakukan upaya penurunan target untuk tahun 2025 menjadi Rp1,2 miliar.
Ironisnya, meski target sudah diturunkan secara signifikan tanpa kajian yang jelas, realisasi penerimaan tahun 2025 pun hanya mampu tercatat sebesar Rp1,040 miliar. Angka ini kembali menunjukkan adanya kebocoran yang sistematis dan terus berulang. (Rk/red)



