Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Petani Diamankan Satresnarkoba Polres Karo di Namanteran

Karo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka berinisial A.S. (41), petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa paket plastik klip.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo di wilayah Kecamatan Namanteran.

“Personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin(18/5) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,35 gram. Selain itu turut ditemukan pecahan diduga pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat netto 0,25 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu kotak plastik warna pink, satu kotak rokok merek Marlboro, satu unit handphone android warna hijau muda, satu unit mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontak, serta satu jaket warna hitam.

Usai diamankan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat bersama sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rossi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...