Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Petani Diamankan Satresnarkoba Polres Karo di Namanteran

Karo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka berinisial A.S. (41), petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa paket plastik klip.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo di wilayah Kecamatan Namanteran.

“Personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin(18/5) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,35 gram. Selain itu turut ditemukan pecahan diduga pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat netto 0,25 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu kotak plastik warna pink, satu kotak rokok merek Marlboro, satu unit handphone android warna hijau muda, satu unit mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontak, serta satu jaket warna hitam.

Usai diamankan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat bersama sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rossi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...