Jadi Buah Bibir Pelaku KDRT Tidak di Penjara, Aniaya Sapi Penjara Dua Bulan

MEDAN – Indonesia ingin menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga membentuk Lembaga perlindungan anak dan Perempuan.

Namun kali ini,
Masyarakat Indonesia heboh menyimak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, karena telah memutuskan terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga bebas bersyarat, hanya percobaan selama 1(satu) tahun artinya tidak di penjara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 818/PID.SUS/2024/PT.MDN. dengan terdakwa Juragan Sawit Inisial SH. warga Padang Lawas yang secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan KDRT kepada isterinya hingga lebam-lebam.

Lantas di soroti,
beberapa praktisi hukum dan Tokoh masyarakat, hingga membandingkan putusan itu, dengan sebuah putusan terhadap penganiaya Sapi yang wajib menjalani hukuman penjara selama 2 (Dua) bulan dan membayar ongkos perkara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Nomor : 63/Pid.B/2014/PN.LBH. dengan terdakwa Harun Selpia alias Along, menganiaya Sapi yang menginjak-injak tanamannya sendiri.

“Ini sangat Aneh, kenapa melakukan penganiayaan terhadap perempuan dan itu isterinya, Hakim PT Medan tidak menghukum, artinya tidak memutus agar terdakwa ini di tahan, hanya percobaan,” sebut Paul J J Tambunan SH,MH., Ketua BPH PBB DPD Sumut, Selasa (4/6/2024).

Paul juga berharap agar kedepan pihak pengadilan mampu memberi keadilan kepada korban KDRT serta memberi efek jera kepada pelaku, sehingga sesuai dengan misi pemerintah untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga di negara kesatuan repoblik Indonesia.

“Semoga kedepan putusan KDRT tidak ada lagi putusan ringan yang seakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku”, pungkasnya, sembari berharap Jaksa kasasi atas putusan PT Medan.
(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...