Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Jadi Buah Bibir Pelaku KDRT Tidak di Penjara, Aniaya Sapi Penjara Dua Bulan

MEDAN – Indonesia ingin menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga membentuk Lembaga perlindungan anak dan Perempuan.

Namun kali ini,
Masyarakat Indonesia heboh menyimak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, karena telah memutuskan terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga bebas bersyarat, hanya percobaan selama 1(satu) tahun artinya tidak di penjara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 818/PID.SUS/2024/PT.MDN. dengan terdakwa Juragan Sawit Inisial SH. warga Padang Lawas yang secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan KDRT kepada isterinya hingga lebam-lebam.

Lantas di soroti,
beberapa praktisi hukum dan Tokoh masyarakat, hingga membandingkan putusan itu, dengan sebuah putusan terhadap penganiaya Sapi yang wajib menjalani hukuman penjara selama 2 (Dua) bulan dan membayar ongkos perkara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Nomor : 63/Pid.B/2014/PN.LBH. dengan terdakwa Harun Selpia alias Along, menganiaya Sapi yang menginjak-injak tanamannya sendiri.

“Ini sangat Aneh, kenapa melakukan penganiayaan terhadap perempuan dan itu isterinya, Hakim PT Medan tidak menghukum, artinya tidak memutus agar terdakwa ini di tahan, hanya percobaan,” sebut Paul J J Tambunan SH,MH., Ketua BPH PBB DPD Sumut, Selasa (4/6/2024).

Paul juga berharap agar kedepan pihak pengadilan mampu memberi keadilan kepada korban KDRT serta memberi efek jera kepada pelaku, sehingga sesuai dengan misi pemerintah untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga di negara kesatuan repoblik Indonesia.

“Semoga kedepan putusan KDRT tidak ada lagi putusan ringan yang seakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku”, pungkasnya, sembari berharap Jaksa kasasi atas putusan PT Medan.
(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Fakta baru Avanza Dalam Penguasaan Dokter Lia Prasetia, di Duga Ada Perbuatan Jahat

Medan - Dr. Lia Prasetia pada pernyataannya di beberapa media mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK  1187 NK, yang sudah di sulap menjadi warna...

Wakil Walikota Medan Serahkan 4 Hewan Kurban

MEDAN - Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan empat hewan kurban untuk disembelih pada Iduladha 1446 H. Keempat hewan kurban itu diserahkan yakni...

Iduladha 1446 H, Bupati Sergai : Jadikan Semangat Kurban Inspirasi untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Saat gema takbir berkumandang, sekitar seribuan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyambangi Masjid Agung Sergai untuk menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2028) pagi....

Bupati Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Kurban dalam Kegiatan Idul Adha Pemerintah Kabupaten Asahan

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M yang dipusatkan di Alun-Alun...

Penambang Pasir Liar di Lokasi Bendungan Hulu Sungai Sigeaon Ancam Jembatan dan Pemukiman Warga

Taput (Neracanews) - Penambangan pasir di hulu sungai, khususnya jika dilakukan secara ilegal atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan...