Intervensi BPD Meresahkan, Puluhan Kepala Desa Geruduk DPRD Karo

Karo – DPRD Karo menjadi saksi bisu tumpahnya kekecewaan puluhan kepala desa yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karo.

Mereka mengadukan adanya dugaan campur tangan atau intervensi berlebih dari oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam urusan pemerintahan desa.

Puluhan Kepala Desa tersebut menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Karo, Jalan Jamin Ginting, pada Senin (2/3/2026). Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan mencari solusi atas ketidakharmonisan hubungan kerja di tingkat desa.

Ketua PAPDESI Karo, Satar Ginting Saragih, mengungkapkan bahwa peran BPD saat ini dinilai sering melampaui batas wewenang yang seharusnya. Menurutnya, BPD yang semestinya menjadi mitra kerja justru kerap melakukan intervensi yang menghambat tata kelola pemerintahan desa.

“Kami meminta kepada DPRD Karo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo untuk mempertegas dan memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di tingkat desa,” tegas Satar di hadapan para wakil rakyat.

DPRD Kabupaten Karo menyikapi serius aduan tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, didampingi Wakil Ketua Immanuel Sembiring dan Korindo Sembiring Milala, serta dihadiri anggota dewan lainnya seperti Mansyur Ginting dan Raja Mahesa Tarigan.

Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD. Ia meminta kedua belah pihak untuk tidak mengedepankan ego masing-masing, melainkan mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat desa.

“Kami meminta apabila ada persoalan di desa, baik terkait tata kelola dana desa maupun lainnya, kepala desa dan BPD agar dapat bersinergi. Kedepankan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan falsafah Karo ‘perunggu-musyawarah’. Jangan langsung saling melapor yang justru dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” imbau Iriani.

Lembaga Legislatif juga mendesak pihak Camat dan Inspektorat untuk lebih proaktif turun ke lapangan. Langkah ini dinilai sangat penting sebagai deteksi dini sekaligus penengah apabila muncul konflik di desa, agar kerukunan dan nilai kekeluargaan di tengah masyarakat tetap terjaga. (Bintang surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...