Minggu, September 7, 2025
spot_img

Ini Respon Kabid Humas Kombes Dr Ferry Walintukan Rampas Merampas Hp di Medan Kota

Medan – Kabid humas Polda Sumut Kombes Dr. Ferry Walintukan S.Ik.SH.MH., berharap Polrestabes Medan lebih menilik setiap polemik Hukum di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan opini negative terhadap instansi Kepolisian.

“Saya sudah kirim ke Kapolrestabes” tulis Kabid Humas merespon wartawan di dinding whatsapp 0877 2555 XXXX, Minggu malam (1/6/2025).

Sebelumnya, Pengacara kantor hukum Mutiara dan Associates mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, minta Berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya inisial Y A S (54), A K M (48), B S (46), dan R T (45), yang sudah lama di tahan dan di jadikan tersangka oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif Setyawan, sejak konferensi Pers, Kamis (25/5/2025) lalu.

Namun pihak Satreskrim menolak dengan dalih belum di BAP ulang dan harus ijin Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto.

“Belum di BAP ulang, itupun nanti harus ijin Kasat”, Sebut Dr. Longser Sihombing SH.MH. menirukan ungkapan penyidik pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor, Sabtu (31/5/2025), di depan Satreskrim Polrestabes Medan.

Hingga menimbulkan kekecewaan kuasa hukum tersangka, mengingat  kasus ini diduga di paksakan demi menyelamatkan satu unit mobil yang segaja di buat bodong untuk di kuasai tanpa hak oleh pelapor.

“Klien kami harus segerah di lepas, karena tidak ada salah mereka, malah di paksakan menjadi kasus perampasan (Kuhp 365)”, sebut Dr. Longser Sihombing SH.MH., di dampingi Baresman Siallagan SH.MH., Roas Gito Siagian SH., Dedy Feri Iswandi Sianturi SH.

Dr. Longser Sihombing SH.MH., mengatakan kedatangan mereka ke Polrestabes Medan untuk melayangkan surat kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gideon Arif Setyawan agar sesegera mungkin melakukan rekonstruksi di TKP tepatnya di depan Polsek Medan kota, mengingat sebelumnya sudah di mediasi di Polsek Medan Kota namun tidak ada titik temu.

Dia meminta rekonstruksi di lakukan di TKP agar semua terungkap karena menurutnya waktu dan tempat tidak pernah berbohong.

“Kasus terbongkar 80% dari rekostruksi”, sebutnya.

Baresman Siallagan juga mengatakan bahwa klien mereka tidak bersalah, karena menurutnya di Tkp itu yang ada rampas-merampas yang di mulai oleh pelapor karena tidak terima di dokumentasikan.

“Tidak ada perampasan yang ada pemilik mobil bodong itu yang merampas Hp pekerja Fidusia, bisa semua orang melihat di video yang beredar”, sebut Baresman Siallagan SH.MH.

Awal permasalahan Pekerja objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan, menemukan satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang. Ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor Polisi Palsu, Rabu (21/5/2025) lalu.
Namun dalam negosiasi pihak perusahaan pembiayaan dengan  pemilik mobil yang di duga buat unit jadi bodong, tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota.
Taklama pihak Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan kota kemudian membawa ke 4 orang pekerja objek jaminan fidusia itu ke Polrestabes Medan.

Hingga di jadikan tersangka dengan dalih perampasan, tanpa melakukan penyelidikan khusus, sebagaimana hukum sebab akibat.
Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., denga spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.
Kemudian Polrestabes Medan melakukan konferensi pers  mempertontonkan 4 orang PJOF sebagai tersangka, tanpa menghadirkan orang-orang terkait dengan objek perkara yang di jadikan sebagai barang bukti.
Anehnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membacakan nomor polisi yang di palsukan tidak menyebutkan warna dan nomor polisi yang asli. Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan nomor polisi BK  1187 NK.
“Adapun barang yang di rampas, satu yunit Hp merek I Phon, sebagai barang bukti yah…Iphon 12 promex, lalu satu yunit avaza warna hitam nopol BK 1813 VV”, sebut Kapolres, Kamis (22/5/2025), di Polrestabes Medan.
Tindakan itu dinilai ada unsur kepentingan pribadi dan cacat hukum serta melakukan pembohongan publik, karena yang melaporkan perampasan, tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.
Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil Percobaan Pencurian Hanphon Merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yg ada dalam video terlebih dahulu merampas Henphon PJOF.
“Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas Hp PJOF, karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami di jadikan tersangka”, sebut Beresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr. Longser Sihombing SH.MH., dan tim.
Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto,  Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu  Aipda Ermanto P. Banjarnahor, di adukan ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan, SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).
Selain oknum Polisi, Pihak Perusahaan Pembiayaan telah melaporkan Debitur (atasnama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.
Kemudian pihak perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut di duga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli nomor polisi palsu.
foto Baresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr Longser Sihombing SH.MH., dan tim, saat melapor ke Propam Polda Sumut, Rabu (28/5/2025). (foto istimewa)
Kuasa hukum pelapor Dr. Longser Sihombing, SH.MH., dan timnya, berharap Propam Polda Sumut menindak lanjuti aduan atas nama Baresman Siallagan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan fakta yang ada.
Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Baresman Siallagan SH.MH., mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan akta permohonan Praperadilan Nomor : 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tanggal 28 Mei 2025 dengan pemohon ; Dr. Longser Sihombing SH.MH, Ishak Rudianto Sihite, SH., Robby Cristian Tamba, SH., Roas Gito Siagian, SH., Dedy Ferry Iswandi Sianturi, SH., Beresman Siallagan, SH.MH., Ipan Sinaga SH., di agendakan, Selasa (10/6/2025).

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wakil Bupati Karo Menghadiri Kerja Tahun Merdang Merdem Kuta Medan Tahun 2025

Medan - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Menghadiri Kerja Tahun Merdang...

Terkesima Dengan Bela Diri Tarung Derajat, Rico Waas Ingin Terus Dikembangkan dan Menjadi Kebanggaan Masyarakat

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengaku terkesima dengan olahraga bela diri Tarung Derajat. Bela diri asli Indonesia yang terkenal keras dan...

Pemkab Asahan Berduka, Wakil Bupati Asahan Tinjau Lokasi Tambang Batu di Aek Songsongan

Asahan – Longsor melanda lokasi tambang batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, pada Jumat (05/09/2025). Musibah ini mengakibatkan tiga orang penambang...

Bupati Asahan Pimpin Patroli Gabungan Malam, Jaga Kondusifitas Daerah

Asahan – Rasa aman di tengah masyarakat menjadi kunci terciptanya kehidupan sosial yang tenang dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah...

Pemkab Asahan Berduka atas Tragedi Longsor Tambang Ilegal di Marjanji Aceh

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah longsor di lokasi tambang batu padas ilegal Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek...