Neraca News | Mandailing Natal – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Demokrat Dapil IV (Hj. Juwita Asmara) sangat menyesalkan tindakan arogansi PT. Rendi Permata Raya (RPR) yang tidak berkomitmen membangun Kebun Plasma kelapa sawit Masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Sebagaimana disampaikan Hj Juwita Asmara kepada Wartawan Media ini pada Hari Sabtu, Tanggal 26/03/2023 di Panyabungan.
Kami sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Rendi Permata Raya (RPR) dengan Masyarakat Desa Singkuang I tetapi selalu menemui jalan buntu, kata Hj Juwita Asmara.
Sekarang Kita menunggu niat baik PT. Rendi Permata Raya (RPR) jika tuntutan Masyarakat Desa Singkuang I tidak diindahkan Kami akan mengeluarkan rekomendasi Pencabutan izin sebagaimana yang diminta Masyarakat Desa Singkuang I sebelumnya, tegas Hj Juwita Asmara.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PT RPR Sudah menerima pemberian Hak Plasma sebesar 20 % dari Total luas perizinannya namun masih bersyarat, nah ini sama saja dengan mengingkari konstitusi artinya ada penawaran jumlah secara terselubung ini tidak boleh terjadi 20 % ini harga mati dan harus satu hamparan dengan Perizinan PT. RPR tegas Hj Juwita Asmara. (Hem Surbakti)